oleh

Video Viral Bullyng, Komnas Anak Apresiasi Tindakan Cepat Wakil Bupati Maros

MAROS, koranmakassarnews.com — Komnas Anak Maros mengapresiasi tindakan cepat Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari yang turun langsung menemui korban perundungan oleh sejumlah teman sekolahnya, lalu melakukan mediasi antara korban dan pelaku dengan melibatkan orang tua masing-masing.

Sehingga dari peristiwa bullying yang sudah viral di media sosial tersebut berakhir dengan damai.

Namun, Komnas Anak Maros mengingatkan orang nomor dua di Kabupaten Maros Wakil Bupati Suhartina Bohari bahwa kasus bullying ini bukan masalah sepele yang hanya selesai dengan ‘mendamaikan’ melalui pendekatan restoratif antara korban dan pelaku.

Komnas Anak Maros juga menyoal tanggung jawab Plt kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Andi Patiroi yang dalam keterangannya di media mengatakan tak ada sanksi bagi pelaku perundungan tersebut. Kemudian (Patiroi) akan bekerja sama dengan perlindungan anak untuk memberikan sosialisasi terkait bahaya perundungan di sekolah-sekolah.

Ketua IWO Maros bersama Ketua Komnas Anak Maros

“Kasus perundungan anak di SMP 4 Bantimurung terlebih dahulu perlu dilihat aspek hukum pidananya sesuai ketentuan Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3,6 tahun”, jelas Ketua Komnas Anak Maros, Rauf Mappatunru, rabu (8/3/23).

Lebih lanjut, karena bullying ini terjadi di lingkungan pendidikan, maka pihak sekolah harus dimintai pertanggung jawaban atas jaminan perlindungan yang diberikan kepada siswa sesuai Pasal 54 UU 35/2014 seperti dikutip “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik”.

Tak hanya itu, Komnas Anak Maros menilai kasus bullying di salah satu sekolah di Bantimurung ini seolah membuka mata kita untuk mengkritisi dua predikat yang diterima Kabupaten Maros sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), yakni kategori Pratama dan di tahun 2022 naik menjadi Madya.

baca juga : Warga Bontoa Maros Was Was Dengan Tumbangnya Dua Tiang Listrik Akibat Angin Kencang

“Salah satu indikator penilaian KLA, yakni pendidikan dan hak perlindungan khusus terhadap anak korban kekerasan, sehingga Komnas Anak Maros meminta kepala sekolah SMP 4 Bantimurung di evaluasi dan mendesak DPRD Maros melakukan rapat dengar pendapat (RDP) membahas kasus bullying tersebut”, tambah Rauf.

Secara prinsip, Komnas Anak Maros dalam penyelesaian kasus perundungan antara anak dengan anak mengedepankan keadilan restoratif dan diversi, namun pemerintah daerah dan seluruh dinas terkait yang berwenang mengurusi hak-hak anak tetap harus dituntut pertanggung jawaban baik secara hukum maupun moral. (*)