oleh

Viral Aniaya Anak Dibawah Umur, Kini Pelaku Mendekam di Sel Polres Bantaeng

BANTAENG, koranmakassarnews.com — Pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang sempat viral di media sosial berhasil dibekuk oleh Tim Sat Reskrim Polres Bantaeng Polda Sulsel, pada titik terakhir pelariannya di Kabupaten Sinjai, Rabu, 30 November 2022, sekitar pukul 23.00 WITA.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 422 / XI /2022 / SPKT / POLRES BANTAENG / POLDA SULSEL, tanggal 24 Nopember 2022.

Bahwa pada tanggal 21 November 2022 telah terjadi penganiayaan oleh pelaku pelaku Hasruni alias Nino Binti Haeruddin (20) di Kampung Be’lang, Kelurahan, Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Berdasarkan video yang beredar, pelaku menganiaya korban yang merupakan anak dibawah umur berinisial ER (3), alamat Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Pelaku penganiayaan anak dibawah umur

Penganiayaan terjadi pada hari Senin tanggal 21 November 2022 dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, kejadian penganiayaan terjadi di rumah keluarga pelaku jalan TA Gani, Kampung Be’lang, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Dari keterangan awal saksi saksi pasca laporan polisi, di rumah tersebut juga ditempati pelaku berserta Ibu korban kandung berinisial AP. Pada saat kejadian Ibu korban tidak ada ditempat dan minta tolong kepada orang yang dikenalnya yang ada di rumah tersebut dengan alasan mendapat info sebelumnya bahwa anaknya sering mendapat perlakuan penganiayaan oleh pelaku Hasruni alias Nino.

Kejadian tersebut diketahui setelah viral videonya yang berdurasi 2:51 (dua menit lima puluh satu detik) di media sosial pertama kali pada tanggal 23 November 2022 saat ibu kandung korban mengirimkan video penganiayaan terhadap anaknya kepada keluarganya.

Video ituoun mendapat kecaman dari sejumlah netizen, dimana pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara dipukul menggunakan kepalan tangan dan telapak tangan pada bagian wajah serta mencubit di bagian dada dan paha korban kemudian pelaku menarik rambut korban lalu menekan kepala korban ke selangkangan pelaku.

baca juga : Kasus Penganiayaan, Kapolsek Tellu Limpoe Mediasi Kedua Belah Pihak

“Setelah mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut, Polres Bantaeng segera ke rumah korban, mengarahkan orang tua korban untuk membuat Laporan Polisi dan segera memburu pelaku”, kata Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, SH,Sik,M.Si, Rabu dini hari, (30/11/22) sesaat setelah Tim Reskrim Polres Bantaeng berhasil mengamankan pelaku di kabupaten Sinjai.

Kapolres menjelaskan, pelaku beberapa kali pindah tempat tinggal, Namun setelah melakukan penyelidikan yang di back up Polda Sulsel, pelaku berhasil di tangkap tim Polres Bantaeng yang di tugaskan pada hari Rabu 30/11/2022 sekira pukul 23.00 WITA.

“Untuk motif dan lain lain menunggu hasil pemeriksaan”, jelas Kapolres. (**/Wisnu)