oleh

Viral, Pelaku Pembakaran Rumah Mertua di Makassar Akhirnya Diringkus

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bontoala akhirnya meringkus SA alias Ipul (26) pelaku pembakaran rumah mertuanya di Jalan Satangga Kecamatan Bontoala, Jumat (26-4-2024) dini hari

Sebelumnya, videonya sempat viral di media sosial, aksi seorang pria yang di duga cekcok dengan istrinya sehingga pria tersebut menyiram bensin lalu membakar rumah milik mertuanya

Hal ini di benarkan oleh Kapolsek Bontoala Kompol Muhammad Idris, adanya kejadian perkara tersebut yang terjadi di Jalan Satanga, Lorong 131, nomor 10, Kecamatan Bontoala, Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 02.00 Wita

“Motifnya, balas dendam. Pelaku yang sekarang kami sudah tangkap, atas nama SA alias Ipul (26), pekerja belum ada,” ungkap Kompol Muhammad Idris, saat Press Release di Mapolsek Bontoala Jalan Sunu, Senin (29-4-2024) siang tadi

Lanjut Muhammad Idris, Adapun korban Kronologinya, berawal pada Kamis (26/4/2024), sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku datang ke rumah tersebut untuk mencari istrinya.

“Saat itu pelaku dan istrinya dalam suasana bertengkar. Korban, merupakan Tante dari istri pelaku. Namun sesampai di rumah itu, di sana pelaku tidak menemukan istrinya dan membuatnya marah dan kecewa,” kata Muh Idris

Kompol Muhammad Idris menjelaskan, pelaku menduga keluarga istri tersebut tidak memperbolehkan istrinya bertemu dengannya. Lalu, saat itu pelaku ingat semua perbuatan yang pernah dilakukan keluarga istrinya kepada dirinya.

Kemudian pelaku menghubungi istri untuk bertemu, namun tidak mau dan dimatikan teleponnya, sehingga pelaku mengirimkan pesan kepada istrinya, berisi “Cek saja CCTV apa yang akan saya lakukan”.

“Dan pada Jumat dini hari, ia mengambil jirigen dan membeli bensin di jalan Kandea sebanyak Rp48 ribu” kata Muhammad Idris.

baca juga : Kasus Penganiayaan di Rijang Pittu Diungkap, Kasat Reskrim Polres Sidrap: Pelaku Terancam 7 Hingga 9 Tahun Penjara

Setelah itu, pelaku kembali ke rumah Feni, dan menyiram teras menggunakan bensin tadi. Kemudian menyalakan api. Setelah melihat api sudah menyala, pelaku bergegas meninggalkan tempat kejadian.

“Dan alhamdulilah, keluarga korban siap menghadirkan pelaku. Dan, melakukan perjanjian untuk bertemu di bawah flyover pada Minggu (28/4/2024) sore,” jelas Idris

Selain pelaku, kami juga mengamankan beberapa barang bukti, satu buah jirigen dalam kondisi setengah sudah terbakar, switer hitam, helm hitam, celana jeans, dan balok

Kemudian pelaku akan di sangkakan Pasal yang disangkakan, Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun (Firman Dhanie)