oleh

Wakil Ketua DPRD : Musrenbang Perubahan RPJMD Harus Tetap Mengacu Pada Visi Misi Bupati Luwu

LUWU, koranmakassarnews.com — Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 yang digelar di aula pertemuan Kantor Bappelitbangda, Senin (1/3/2021) yang dibuka secara resmi oleh Plt Sekda Kab. Luwu H. Sulaiman dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu, Zulkifli.

“Kami berharap perubahan RPJMD Kabupaten Luwu nantinya tetap mengacu pada visi misi Bupati dan Wakil Bupati Luwu periode 2019-2024, tentunya tidak adanya perubahan yang signifikan terhadap visi misi Pak Bupati karena ini juga merupakan bagian yang sama-sama kita inginkan bersama masyarakat”, harap Zulkifli.

Ditambahkannya bahwa apa yang menjadi visi misi RPJMD ini, merupakan saripati dari visi misi yang pernah dijanjikan oleh Bupati kepada masyarakat, kalaupun memang ada perubahan, hanya pada bagaimana menghadapi dan menangani pandemi Covid 2019, khususnya pada bidang Kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.

Sementara Kepala Bappelitbangda Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin dalam laporannya mengatakan, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan indikasi kerangka pendanaan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan menggunakan empat pendekatan perencanaan pembangunan

“Empat pendekatan perencanaan pembangunan yang berorientasi pada proses, meliputi pendekatan teknokratik, partisipatif, politik. Adapun pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yang tercermin dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah (musrenbang) RPJMD”, jelas Achmad Awwabin.

baca juga : Sekda Buka Secara Resmi Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu

Sebagai upaya perluasan partisipasi publik dalam rangka proses perencanaan/pengambilan keputusan, penajaman, klarifikasi dan membangun kesepakatan terhadap perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah 2019-2024, yang mencakup :
1. Sasaran pembangunan jangka menengah daerah;
2. Strategi dan sinkronisasi arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah dengan pendekatan sesuai dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
3. Kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah;
4. Indikasi rencana program prioritas pembangunan jangka menengah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan pendanaan;
5. Capaian indikator kinerja daerah pada kondisi saat ini dan pada akhir periode RPJMD;
6. Komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk mempedomani RPJMD dalam melaksanakan pembangunan daerah;
7. Sinergi dengan rpjmn dan rpjmd daerah lainnya. (*)