oleh

Walikota Makassar Perpanjang PPKM, Tempat Ibadah Tutup dan THM Buka Hingga Pukul 17.00 Wita

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Meski Kota Makassar sendiri tidak memenuhi syarat dikatakan sebagai wilayah yang ditetapkan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ataupun (PPKM) mikro darurat.

Namun Pemerintah Kota Makassar melalui Walikota Makassar, Ir. H. Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto tetap mengeluarkan kebijakan baru dimana pusat perbelanjaan atau mall, warkop, cafe, THM, panti pijat di Kota Makassar hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00 Wita dan sementara di point 7 dalam SE tersebut, Pemkot Makassar juga menutup sementara tempat ibadah dan aturan itu berlaku selama 14 hari, mulai 6-20 Juli 2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesvangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.

Foto : Surat Edaran Walikota Makassar ttg Perpanjangan PPKM

Edaran yang dikeluarkan pada 6 Juli 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Ir. H. Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto.

Danny mengatakan selain pembatasan penutupan dilakukan menyusul diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Ini harus kami lakukan karena ini menjadi aturan dan perintah negara, sabarki inshaa Allah kita akan turun kan detektor, dan ini intruksi mentri dalam negeri nomor 17 tahun 2001 yang mengatakan bahwa untuk kabupaten kota yang zona oranye kita dan zona merah kegiatan pada peribadatan pada tempat ibadah di tiadakan untuk sementara waktu sampai pada wilayah yang dimaksud aman”” kata Danny saat ditemui di kediaman pribadinya jalan Amirullah Makassar, Selasa (06/07/2021).

baca juga : Lanjutkan Kerjasama Bidang Pendidikan, Walikota Makassar Teken MoU Dengan Unifa

Danny sendiri juga mengaku kecewa dengan penetapan status zona oranye untuk Kota Makassar. Dia menyebut status tersebut tidak sesuai dengan kondisi di Makassar.

“Saya sendiri juga tidak senang dengan kondisi seperti ini, saya tidak bahagia dengan keputusan ini, tapi ini harus kami lakukan karena ini menjadi aturan dan perintah negara” tukas Danny.

Dirinya berharap bagi seluruh umat beragama di Kota Makassar untuk sabar dengan kebijakan tersebut. Pemkot Makassar harus memberlakukan kebijakan tersebut. (*)