oleh

Walikota Makassar Tinjau Titik Labuh Isolasi Apung, Inovasi Pertama di Indonesia

Adapun kriteria pasien covid yang berhak di isolasi apung yakni pasien yang memiliki gejala ringan dan sedang. Sementara yang berat akan tetap di rawat di Rumah Sakit (RS).

Langkah ini diambil Danny karena mendukung penuh rumah sakit yang menangani covid di Makassar.

baca juga : MPLS 2021 Walikota Makassar Titip Untuk Melawan Hoax ke UPT SPF SDN Kalukuang IV

“Jadi kami akan konsultasikan dengan teman-teman dokter dan para ahli kesehatan yang jelas adalah kita ingin mendukung rumah sakit, rumah sakit jangan penuh karena orang bergejela ringan saja padahal orang bergejala berat dan sedang tidak terlayani karena dipenuhi dengan bergejala ringan apalagi OTG. Ini kita akan pisahkan jadi ringan dan OTG jangan di rumah sakit tinggal disini saja sedangkan yang gejala berat biar di rumah sakit,” jelasnya.

Sementara, Kepala Otoritas Pelabuhan, Bambang menambahkan, pengawasan kapal isolasi apung ini sangat ketat dan tetap terkordinasi dengan dinas kesehatan kota Makassar.

“Dikapal ini kapasitasnya 900 tempat tidur itu sudah dikonsepkan jaga jarak. Jadi seluruh pihak berkordinasi untuk pengawasan yang ketat,” sebutnya.

Kapal penumpang ini merupakan kapal penumpang milik PT Pelni yang dihentikan sementara pengoperasiannya akibat pandemi Covid-19. (*)