Wartawan Dilarang Meliput Aduan Buruh di KSOP Makassar, Ketua IWO Sulsel: Langgar UU Pers

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Insiden dugaan penghalang-halangan kerja jurnalistik kembali terjadi di Makassar. Sejumlah wartawan dilarang meliput dialog aduan buruh TK Bagasi dengan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Makassar, Rabu (10/12/2025).

Peliputan tersebut dilakukan atas undangan Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI), yang datang menyampaikan keberatan terkait penghapusan jabatan Kepala Unit di internal TK Bagasi.

Namun, saat wartawan hendak memasuki ruang pertemuan, pejabat KSOP Makassar, Musafir, selaku Kepala Seksi II Lala, melarang media masuk dengan alasan pertemuan bersifat tertutup.

“Ini pertemuan tertutup. Hanya pihak yang berkepentingan langsung yang boleh masuk,” ujar Musafir di hadapan awak media.

Sejumlah media yang dilarang meliput antara lain KilasTimur.com, Fathimedianusantara.com, Enwesindonesia.co, dan KoranMakassar.com. Para jurnalis menilai pelarangan tersebut sebagai bentuk diskriminasi dan pembungkaman terhadap kerja pers, mengingat isu yang dibahas merupakan persoalan publik.

Suasana dialog antara buruh dan KSOP Makassar

“Kami hadir untuk meliput agenda publik. Pelarangan ini jelas menghambat tugas jurnalistik,” ujar Sahrul, jurnalis Fathimedianusantara.com.

Insiden ini terjadi bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, sehingga menuai sorotan luas. Tindakan KSOP dinilai berpotensi melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18 yang mengatur kemerdekaan pers dan sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, mengecam keras tindakan tersebut.
“Apa yang dilakukan KSOP dengan melarang wartawan meliput jelas bertentangan dengan payung hukum jurnalis, yakni UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ancamannya tidak main-main, pidana penjara dua tahun dan atau denda hingga Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Zulkifli.

Baca Juga : Konferensi PUK Buruh Pelabuhan Makassar Sepakat Perkuat Organisasi dan Desak Kepastian Aturan Kerja

Ia juga mengimbau seluruh aparatur pemerintah untuk menjunjung tinggi transparansi.
“Kalau tidak transparan, publik patut bertanya: ada apa? Institusi negara seharusnya terbuka, apalagi dalam persoalan buruh yang menyangkut kepentingan banyak orang,” tambahnya.

Sejumlah organisasi pers dan serikat buruh kini mendesak KSOP Makassar memberikan klarifikasi resmi serta menjamin tidak terulangnya praktik penghalang-halangan peliputan pada agenda publik di lingkungan pelabuhan. (*)