oleh

16 November 1996 : PBB Menetapkan Sebagai Peringatan Hari Toleransi Internasional

koranmakassarnews.com — Sejarah diperingati Hari Toleransi Internasional ini pada saat HUT Ke-50 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Pada 16 November 1995. yang dimana negara-negara yang menjadi anggota UNESCO mengadopsi Deklarasi Prinsip-prinsip tentang Toleransi yang berpendapat bahwa toleransi merupakan cara untuk menghindari ketidakpedulian dalam kehidupan bermasyarakat, karena hasil deklarasi tersebutlah setiap tanggal 16 November 1996 mengundang anggota PBB untuk menetapkan sebagai Hari Toleransi Internasional.

Merujuk dari situs United Nations Association-UK, ada tiga cara yang bisa dilakukan, yaitu: 1. Pendidikan Ketidaktahuan tentang perbedaan budaya, agama dan etnis yang ada di sekitar dapat menyebabkan ketidakamanan.

baca juga : 15 November 1945 : Cikal Bakal Lahirnya Korps Marinir TNI AL

Dengan pendidikan, diharapkan adanya pemahaman yang lebih baik tentang tradisi dan keyakinan yang berbeda dan penerimaan yang lebih besar dari mereka. 2. Regulasi dan Penegakkan Hukum Perlu adanya UU yang menindak tegas tindakan-tindakan intoleransi seperti ujaran kebencian, diskriminasi, SARA.

Serta adanya penegakkan hukum dan peradilan yang menjamin hak-hak para korban intoleransi. 3. Hentikan Stereotip Negatif Orang yang memiliki stereotip negatif biasanya memiliki prasangka buruk terhadap seseorang atau kelompok yang mendapat ‘label’ negatif tersebut. Jadi, orang atau kelompok yang memiliki stereotip negatif didorong tidak menghakimi orang lain dengan cara generalisasi. (sumber : wikipedia)