oleh

21 Juni 1994 : Pemerintah Orba Membredel Majalah Tempo, Editor dan Detik

koranmakassarnews.com — Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum. Alasan pembredelan biasanya adalah pemberitaan di media yang bersangkutan menjurus kepada hal-hal yang menyinggung penguasa dan atau lapisan masyarakat tertentu. Contoh-contoh pembredelan yang pernah terjadi di Indonesia.

Pembredelan majalah Tempo terjadi dalam dua waktu, pertama pada tahun 1982, dan kedua pada tanggal 21 Juni 1994. Pembredelan ini terjadi bersamaan dengan dua media cetak lain yaitu Editor dan Detik.

Penyair-WS-Rendra-membaca-puisi-saat-protes-pembredelan-TEMPO-EDITOR-dan-DETIK-di-depan-Deppen-620×330

Pada tahun 1982, majalah Tempo dibredel untuk pertama kalinya. Pembredelan ini terjadi karena Tempo dianggap terlalu tajam mengkritik rezim Orde Baru dan kendaraan politiknya pada masa itu, yaitu partai Golkar. Majalah Tempo kemudian diperbolehkan terbit kembali setelah menandatangani sebuah pernyataan diatas kertas segel dengan Menteri Penerangan saat itu, Ali Murtopo. Pada masa orde baru, terdapat lembaga bernama Departemen Penerangan yang bertugas mengawasi pers.

Setelah mengalami pembredelan pertama pada 1982, majalah Tempo kembali mengalami pembredelan pada 21 Juni 1994. Pembredelan dilakukan pada oleh pemerintah, melalui Menteri Penerangan saat itu, Harmoko. Majalah Tempo yang terbit 7 Juni 1994 mengkritik pembelian 39 kapal perang bekas dari Jerman Timur seharga USD 12,7 juta menjadi USD 1,1 miliar. Sepekan sebelumnya, majalah Tempo mengungkapkan pelipatgandaan harga kapal bekas sebesar 62 kali lipat.

Atas pemberitaan ini, Tempo dinilai terlalu keras mengkritik Habibie dan Soeharto tentang pembelian kapal-kapal bekas dari Jerman Timur yang bermasalah. Pembelian kapal perang tersebut dilakukan oleh Menteri Riset dan Teknologi pada waktu itu, B.J. Habibie. Sedangkan pemerintah sendiri, dalam hal ini Menteri Keuangan Marie Muhammad, tak pernah merencanakan pembelian tersebut.

baca juga : 20 Juni 1945 : Batas Waktu Anggota Panitia Kecil BPUPKI Ajukan Usulan Tertulis

Setelah pemberedelan kedua, Tempo sempat berhenti beroperasi selama empat tahun. Akibat dari pembredelan tersebut, banyak karyawan Tempo yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Kemudian, saat lengsernya Soeharto dan bangkitnya reformasi di Indonesia pada Mei 1998, Tempo beroperasi dan terbit kembali.

Kemunculan Tempo yang pertama setelah dibredel ini terjadi pada 12 Oktober 1998.

Pada pembredelan periode kedua, pihak Tempo melakukan perlawanan dengan mangajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.[4] Selain itu banyak jurnalis yang mengecam sikap Departemen Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang mendukung pembredelan majalah Tempo.

Para jurnalis ini kemudian mendirikan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) sebagai bentuk perlawanan terhadap bentuk kontrol informasi dan kontrol organisasi wartawan di tangan pemerintah. Selain itu, demonstrasi juga terjadi di berbagai wilayah di Indonesia terkait pembredelan tersebut. (sumber : wikipedia)