oleh

31 Desember 1799 : VOC Ditutup Karena Dinyatakan Bangkrut dan Pailit

koranmakassarnews.com —- Kongsi Dagang atau Perusahaan Hindia Timur Belanda, secara resmi bernama Persatuan Perusahaan Hindia Timur (bahasa Belanda: Vereenigde Oostindische Compagnie; VOC) didirikan pada 20 Maret 1602. VOC adalah persekutuan dagang asal Belanda yang memiliki monopoli untuk aktivitas perdagangan di Asia.

Disebut Hindia Timur karena ada pula Geoctroyeerde Westindische Compagnie yang merupakan persekutuan dagang untuk kawasan Hindia Barat. Perusahaan ini dianggap sebagai perusahaan multinasional pertama di dunia sekaligus merupakan perusahaan pertama yang mengeluarkan sistem pembagian saham.

Meskipun sebenarnya VOC merupakan sebuah persekutuan badan dagang saja, tetapi badan dagang ini istimewa karena didukung oleh negara dan diberi fasilitas serta hak-hak istimewa (octrooi). Misalnya VOC boleh memiliki tentara, memiliki mata uang, bernegosiasi dengan negara lain hingga menyatakan perang.

Banyak pihak menyebut VOC sebagai negara di dalam negara. VOC memiliki enam bagian (Kamers) di Amsterdam, Middelburg (untuk Zeeland), Enkhuizen, Delft, Hoorn, dan Rotterdam. Delegasi dari ruang ini berkumpul sebagai Heeren XVII atau 17 tuan. Kamers menyumbangkan delegasi ke dalam tujuh belas sesuai dengan proporsi modal yang mereka bayarkan; delegasi Amsterdam berjumlah delapan.

Di kalangan orang Indonesia bahkan juga di Malaysia, VOC memiliki sebutan populer kompeni atau kumpeni. Istilah ini berasal dari kesalahan orang Indonesia ketika mengucapkan compagnie dalam bahasa Belanda yang merujuk pada makna perusahaan. Tetapi rakyat Nusantara lebih mengenal kompeni sebagai tentara Belanda karena penindasannya dan pemerasan kepada rakyat Nusantara yang sama seperti tentara Belanda.

Hak oktrooi adalah keistimewaan yang dimiliki VOC untuk menjalankan perdagangan di kawasan Hindia. Isi hak oktroi Octrooi memuat tujuan didirikannya VOC. Preambule octrooi berbunyi, “VOC dibentuk untuk menyediakan arah dan memberikan navigasi bagi perdagangan di Hindia Timur.”

baca juga : 30 Desember 2009 : Presiden RI Keempat, Abdurrahman Wahid Wafat

Perdagangan di nusantara selama 200 tahun dikuasai VOC berdasarkan piagam octrooi pada tahun 1598 perusahaan yang ada kala itu digabungkan menjadi sebuah kongsi dagang.Pada bulan maret 1602 terbentuk Perserikatan Maskapai Hindia Timur, François Valentijn dalam Oud En Nieuw Oost-indien (1602) mencatat octrooi diberikan parlemen Belanda. Octrooi, piagam pendirian Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) yang memuat hak-hak istimewa VOC di Nusantara.

Pada 1603, VOC memperoleh izin di Banten untuk mendirikan kantor perwakilan dan pada 1610, Pieter Both diangkat menjadi Gubernur Jenderal VOC pertama (1610-1614), tetapi memilih Jayakarta sebagai pusat administrasi VOC. Sementara itu, Frederik de Houtman menjadi Gubernur VOC di Ambon (1605-1611) dan setelah itu menjadi Gubernur untuk Maluku (1621-1623).

Sehingga pada tanggal 31 Desember 1799 banyaknya pejabat VOC yang terlibat korupsi menyebabkan beban utang VOC menjadi semakin banyak, sehingga VOC sendiri bangkrut dan pailit. VOC dinyatakan bubar oleh Gubernur Jendral VOC Van Overstraten, Semua utang piutang dan segala milik VOC diambil alih oleh pemerintah Belanda