oleh

5 Bulan Menerima SK, Namun Tenaga Medis PPPK Belum Menerima Gaji

ENREKANG, koranmakassarnews.com — Setelah dinyatakan lulus tes PPPK pada bulan Desember 2022, para tenaga medis baru-baru ini meraih Surat Keputusan (SK) mereka pada bulan Juli, dengan berlakunya SK mulai tanggal 1 April 2023.

Kepastian ini telah menimbulkan pertanyaan di kalangan mereka yang telah resmi menerima SK, terutama mengenai kapan mereka akan mulai menerima gaji mereka.

Dalam sebuah wawancara telepon dengan Kabid Pembendaharaan BPKD Kab. Enrekang, Syafaruddin, SE menjelaskan situasi ini.

“Insyaallah, kami akan berusaha keras agar para tenaga medis di Dinkes dapat mulai menerima gaji mereka pada bulan Oktober,” ungkapnya, rabu (20/9/23).

Namun, untuk mereka yang bekerja di Dinas Pendidikan (Diknas), prosesnya mungkin akan memakan waktu lebih lama.

baca juga : Tim Penyidik Kejari Enrekang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Kopi

“Kemungkinan besar, mereka akan mulai menerima gaji mereka pertengahan bulan karena masih dalam tahap pemberkasan,” tambahnya.

Para tenaga medis PPPK yang telah lulus tes dan menerima SK mereka tentu sangat berharap agar gaji mereka dapat segera disalurkan.

Sementara mereka harus bersabar, proses ini merupakan langkah penting dalam pengangkatan mereka sebagai tenaga medis PPPK yang resmi. Semua harapan mereka adalah agar proses pembayaran gaji dapat berjalan lancar dan tepat waktu. (ZF)