oleh

Abaikan Imbauan Pemerintah, Gudang Maju Makmur Tetap Beroperasi Tanpa Izin

koranmakassarnews.com — Gudang Maju Makmur yang berada di Jalan Veteran Utara Lorong 43, Kelurahan Mardekaya Induk, Kec. Makassar diduga abaikan imbauan pemerintah yang sedang berupaya memutus rantai penyebaran wabah covid-19.

Gudang yang masih melakukan aktivitas kesehariannya yakni bongkar muat tripleks ini, membuat Bripka Ifan selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Merdeka menegur pemilik usaha tersebut.

Tak main main, Bripka Ifan juga mempertanyakan izin yang dimiliki dan ternyata tak satupun surat yang bisa diperlihatkan oleh pemilik usaha Maju Makmur untuk menjalankan usaha tripleksnya.

Bripka Ifan berharap pengusaha ini menutup usahanya, jika masuk dalam kategori gudang dalam kota dan paling tidak mereka taat akan aturan yang telah ditentukan.

Ditempat terpisah perihal adanya aktivitas gudang dalam kota ditengah pencegahan virus Covid-19, Kabid Pengawasan dan Penindakan (Disperindag) Syahruddin, S.sos, M.A.P. melalui selularnya, selasa (7/4/20) akan segera bertindak tegas terhadap gudang yang dimaksud.

baca juga : Ampera Desak Disperindag Makassar Untuk Segel Gudang Milik PT. Duta Bangunan

“Kami akan kondisikan dan tunggu waktu tepat, jika kita mengacu perda gudang dalam kota, tanpa adanya virus ini tentu para pelaku usaha yang tidak memuji izin sebaiknya tidak beroperasi sebelum disegel.oleh tim terpadu, “‘ tegas Syahruddin yang akrab di sapa Allu. (har)