oleh

Abdi Asmara Anggap Perda Rumah Kost Perlu Direvisi Mengikuti Perkembangan Zaman

koranmakassarnews.com – Ketua Komisi C DPRD kota Makassar Abdi Asmara mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) kota Makassar nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan rumah kost, di Hotel Dalton jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Biringkanaya kota Makassar, Rabu (11/11/2020).

Dalam sambutannya Abdi Asmara mengatakan bahwa penyebarluasan informasi dan produk hukum harus sampai ke masyarakat sebagai salah satu fungsi DPRD dalam memberikan pemahaman tentang aturan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan kepada para tokoh masyarakat, camat, lurah, ketua LPM bahwa Perda yang kami sahkan di DPRD Makassar harus dan wajib disosialisasikan kepada masyarakat. Karena sebelumnya banyak perda perda yang belum pernah didengar ataupun di ketahui masyarakat, sehingga ketika ada persoalan, masyarakat tidak pernah tahu bahwa ada aturan yang harus ditegakkan.” tutur Sekretaris DPC Partai Demokrat Makassar ini.

baca juga : Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar Sahkan Ranperda Pemukiman Kumuh

Ketua fraksi partai Demokrat ini berharap melalui sosilisasi ini lahir kepedulian tokoh masyarakat sebagai corong perpanjangan informasi kepada masyarakat di sekitarnya khususnya terkait Perda pengelolaan rumah kost untuk meminimalisir potensi munculnya permasalahan sosial dan keresahan masyarakat.

“Khususnya di wilayah Tamalanrea – Biringkanaya ini sudah menjamur rumah kost. Dan ini bisa menimbulkan masalah sosial dan bisa menimbulkan keresahan masyarakat, olehnya pentingnya sosialisasi perda ini dilaksanakan.” ujar Legislator partai Demokrat ini.

Pada kesempatan itu, Abdi juga meminta masukan terkait Perda kota Makassar nomor 10 tahun 2011 yang dinilai perlu dilakukan revisi dan pembaharuan, mengingat usia pembuatan perda dianggap sudah tidak berkesesuaian dengan kebutuhan masyarakat seiring perubahan zaman dan perkembangan teknologi.

“Saya berharap dengan adanya sosialisasi hari ini, tentunya ada masukan masukan dari masyarakat, melihat perkembangan zaman yang semakin canggih serta kondisi masyarakat, perlu ada pembaharuan terhadap perda ini. Sesuai Permendagri setelah tiga tahun Perda di sahkan bisa direvisi sesuai kebutuhan.” ucapnya.

Hadir pada kegiatan ini Ketua Komisi C DPRD kota Makassar Abdi Asmara, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Makassar Pagar Alam, Camat Tamalanrea Kaharuddin Bakti, Lurah, Ketua LPM dan para pemilik usaha rumah kost wilayah kecamatan Tamalanrea. (Ilho)