oleh

Ada Apa Urusan Keterangan Domisili di Kecamatan Bontoala Dua Minggu Belum Kelar?

koranmakassarnews.com – Pelayanan publik di pemerintahan kecamatan Bontoala kota Makassar mendapat sorotan dari masyarakat, pasalnya surat keterangan domisili perusahaan milik salah seorang warga dikeluhkan karena belum mendapat persetujuan oleh camat Bontoala.

Perwakilan perusahaan AR, mengatakan aktivitas kantornya yang berada di jalan Sembilan, kelurahan Bontoala, kecamatan Bontoala, terhambat karena surat keterangan domisili belum di tanda tangani oleh camat, padahal sudah sesuai mekanisme,

“Saya juga bingung apa maunya pak Camat, kelengkapan berkas sudah lengkap, bahkan sudah lewat tanda tangani pak lurah, sejak minggu lalu,” kata AR, Senin (17/2/2020).

AR menuturkan perusahaannya akan membuka kantor administrasi di jalan Sembilan olehnya sebelum melakukan aktivitas, perusahaan wajib melengkapi perizinan kantor, yang didasari surat keterangan domisili dari pemerintah setempat dalam hal ini kecamatan Bontoala.

“Sebagai pengusaha yang baik dan taat aturan, kami melakukan langkah langkah sesuai prosedur, tetapi kesannya diperlambat. Intinya begini, sesuai proses sudah lengkap, karena lurah sudah menyetujui. Lurah sudah membuat surat rekomendasi untuk disetujui pak camat.” imbuhnya.

AR mengungkapkan alasan Camat tidak menanda tangani surat keterangan domisili tersebut lantaran camat hendak koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini aparat keamanan.

“Sejak Rabu (12/2) lalu saya komunikasi lewat WA dengan pak camat, minta solusi tentang persoalan ini, tapi pak camat minta waktu untuk dirapatkan dulu dengan instansi terkait dan pihak keamanan. Saya merasa alasan pak camat tidak jelas, mengada-ada mau kepolisian, tidak ada aturan konsultasi ke kepolisian karena ini izin kantor administrasi bukan gudang dan apalagi sudah ada surat pernyataan bermaterai dari perusahaan yang memperjelas bahwa di situ bukan gudang atau distributor tapi kantor.” tandasnya.

Ar mengakui saat ini tidak dapat lagi berkomunikasi dengan camat karena nomor kontaknya diblokir.

Sementara, Camat Bontoala Samsul Bahri saat dikonfirmasi membenarkan bahwa surat tersebut belum ditanda tangani karena sejumlah alasan,

“Yang menjadi kendala masih adanya informasi informasi yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Kondisi gedungnya juga harus fleksibel kalau mau bikin kantor jangan bikin suasana tegang.” kata Samsul Bahri.

Baca Juga : Iqbal Lakukan Rakor dengan Jajaran Dinas Kebudayan

Camat berharap ada itikad baik pihak pengusaha untuk mengkoordinasikan bagaimana maksud izin kantor dengan kondisi yang ada di lapangan. Karena setelah dicermati, Ia menilai bangunan yang akan dijadikan kantor lebih mirip gudang, olehnya ia meminta waktu berkoordinasi dengan pihak terkait khususnya DTRB apakah perlu perubahan tata bangunan untuk kantor di situ.

“Setelah melihat di lapangan bangunan itu lebih mirip gudang, bahkan lurah saat berkunjung seakan ditutupi akses pintu masuk saat hendak memeriksa isi bangunan. Saya khawatir dan berhati hati untuk persoalan ini. Makanya kasi saya waktu paling tidak satu atau dua minggu kedepan untuk berkoordinasi dengan satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas tata ruang, Polisi dan TNI.” tandasnya.(Illo)