oleh

Agen dan Pedagang Mulai Berhenti Jual Minyak Goreng Curah, Rosyid Arsyad: Tenang Ada Pak Luhut Yang Urus

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Akibat peraturan harga dan pembatasan penjualan Minyak Goreng curah oleh pemerintah, menyebabkan banyak agen dan pedagang yang mengeluh. Bahkan tidak sedikit agen dan pedagang menolak atau bahkan berhenti tak lagi menjual Minyak Goreng Curah.

Hal ini diakibatkan harga jual Minyak Goreng Curah harus sesuai Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp14 ribu perliter, selain itu adanya pembatasan penjualan minyak goreng curah sebanyak 200 liter perhari dan banyaknya modal biaya yang harus dikeluarkan saat menjual minyak goreng curah, menjadi alasan agen dan pedagang berhenti tidak mau lagi menjual minyak Goreng Curah.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Komite Pedagang Pasar KPP Abdul Rosyid Arsyad mengatakan apa yang dikeluhkan agen dan pedagang di lapangan, saat menjual minyak goreng curah memang benar adanya. Rosyid Arsyad menilai agen dan pedagang minyak goreng curah tak mendapatkan untung yang sepadan, cuma dapat untung tipis dan ditambah harus banyak modal biaya yang dikeluarkan, saat menjual minyak goreng curah.

“Harga jual Rp14 ribu sudah ditetapkan pemerintah membuat untung agen dan pedagang sangat tipis, ditambah banyak modal biaya yang harus dikeluarkan seperti membeli peralatan dan perlengkapan, yang harus disiapkan untuk bisa menjual minyak goreng curah, kalau jual minyak goreng curah harganya melebihi Rp14 ribu agen dan pedagang melanggar peraturan pemerintah, resikonya agen dan pedagang bisa mendapat tindakan berupa ancaman pidana,” kata Abdul Rosyid Arsyad dalam keterangannya kepada wartawan, senin (6/6/22).

Foto: Muchlis Jr – Biro Pers Sekretariat Presiden

Rosyid menjelaskan, selain soal harga proses distribusi penjualan juga menjadi persoalan tersendiri khususnya bagi agen dan pedagang yang berada di luar Pulau Jawa. Dia menuturkan pengalaman dirinya melakukan distribusi minyak goreng curah ke Kupang Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu, sebagai contoh tolak ukur distribusi minyak goreng curah yang terjadi diseluruh wilayah provinsi se Indonesia.

“Bagaimana bisa agen dan pedagang menjual minyak goreng curah Rp14 ribu perliter sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pemerintah, pada saat distribusi minyak goreng curah di Kupang NTT dan Jakarta ditemukan banyak kendala, salah satunya perihal tangki penampungan minyak goreng curah yang sangat minim bahkan tidak ada, sebagai pengganti tangki penampungan, agen dan pedagang harus beli toren penampungan kapasitas minimal 1000 sampai 1.200 liter, selain itu ada pula biaya sewa mobil tangki dan mobil box untuk melakukan pengiriman minyak goreng curah dan harus membeli drigen banyak untuk mempercepat distribusi penjualan minyak goreng curah dengan sistem tukar drigen dengan pembeli”, jelas Arsyad.

baca juga : Kunjungi Pasar Muntilan, Presiden Cek Langsung Harga Minyak Goreng

Jika agen dan pedagang tidak mau beli drigen, agen dan pedagang bisa langsung isi minyak goreng curah ke drigen pembeli dengan resiko pasti adanya tetesan dan tumpah minyak goreng curah takaran literan, pasti ada lagi ruginya agen dan pedagang karena belinya ke distributor literan jualnya literan, agen dan pedagang harus berhati-hati jual minyak goreng curah literan jangan sampai netes dan tumpah, kalau minyak goreng curah dikemas dengan plastik dan karet, harus dihitung ada beban biaya lagi untuk beli plastik, karet, drum, pompa minyak, alat literan, corong, ember bak dan upah pekerja yang masukin minyak goreng curah takaran literan, jadi sebenarnya agen dan pedagang untungnya tipis dari hasil jual minyak goreng curah literan, dengan adanya biaya yang harus dikeluarkan banyak sekali dan resiko kerugian banyak pada saat jualan minyak goreng curah.