oleh

AKBP Santiaji Tandatangani Maklumat Terbaru Unit Pelayanan Satintelkam Polres Pinrang

PINRANG, koranmakassarnews.com — Dalam memberikan rasa nyaman dan puas kepada masyarakat dalam citra pelayanan publik saat melakukan pengurusan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pelayanan Surat Ijin Kegiatan Masyarakat (SI), dan pelayanan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) khususnya pada unit Satuan Intelkam Polres Pinrang Polda Sulsel ada tanggung jawab bersama sebagai personil Polres Pinrang khususnya para personil unit Sat Intelkam Polres Pinrang.”

Kasat Intelkam Polres Pinrang Iptu Wahid Putra Brata dalam pemaparannya kepada awak media mengatakan, maklumat pelayanan yang telah ditandatangani oleh bapak Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K, adalah salah satu poin penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI.

“Jika merujuk pada Pasal 22 Ayat (1) UU Pelayanan Publik, ini mengamanahkan penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan, yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.” jelasnya.

Lebih lanjut di jelaskan Kasat Intelkam Polres Pinrang, dalam ayat (2) ditegaskan bahwa maklumat pelayanan wajib dipublikasikan secara jelas dan luas. Dalam Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

“Diartikan sebagai pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Maklumat pelayanan dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban dan janji penyelenggara layanan, kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara layanan.” tambahnya

Masih kata dia, jika dilihat dari tujuannya, tentu saja tujuan disusun, ditetapkan, dan dipublikasikannya maklumat pelayanan ini adalah untuk “membukukan” komitmen penyelenggara layanan agar melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara layanan dengan baik dan sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Dan menanamkan komitmen dalam diri, jika tak menyelesaikan dengan baik dan sesuai standar, maka ia bukan penyelenggara layanan yang baik karena telah mengingkari janji yang termuat dalam maklumat layanannya.” beber Iptu Wahid Putra Brata, Jumat  (24/03/2023).

baca juga : Kasat Reskrim Polres Pinrang Pimpin Personil Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Suppa

Senada dengan itu Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K mengatakan, tak hanya itu, jika dilihat tujuan eksternalnya, publikasi menyebarluaskan komitmen penyelenggara layanan kepada pengguna layanan juga akan memberikan jaminan dan rasa aman kepada pengguna layanan saat tengah mengakses layanannya. Sehingga muncul kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan itu khususnya kepada Satuan Unit Intelkam Polres Pinrang Polda Sulsel.”

“Masyarakat juga dapat menuntut jika layanan yang diterimanya tidak sesuai dengan janji yang terpatri dalam maklumat pelayanan Sat Intelkam Polres Pinrang, tentu hal ini adalah sebuah cita yang sangat mulia, dan dapat berkontribusi untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas pada internal Sat Intelkam Polres Pinrang Polda Sulsel.”, jelas Kapolres Pinrang.