oleh

Anggota DPRD Kendari Sambangi Kantor Perusda Pasar Makassar Raya

“Sebenarnya regulasi pembentukan pasar ini tidak ada membedakan dari UU no 7 tahun 2007 tentang perdagangan. Disitu jelas bahwa kebijakan strategi pemerintah di dalam mendukung pembentukan ekonomi mengacu pada pasar rakyat.” paparnya.

Penjabaran itu juga menurut Anto, dikuatkan oleh peraturan presiden no 112 tahun 2017 terkait penataan pasar tradisional dan pasar modern.

“Nah kalau kami di sini di Makassar ada tiga kriteria pasar. Yakni pasar rakyat yang dibentuk oleh masyarakat, pasar rakyat yang bagian dipisahkan dan pasar modern. Dan penarikan retribusinya juga beda.” ujarnya.

Sementara Direktur Operasional PD Pasar, Saharuddin Ridwan mengingatkan agar kerjasama dengan pihak ketiga itu dipertimbangkan karena bisa berdampak merugikan pemerintah. Dicontohkan dalam hal ini adalah Makassar Mall.

“Dulu kita punya kerjasama dengan pihak ketiga dan itu merugikan. Contoh Makassar Mall pertama di Makassar. Saya pernah tanyakan pada profesor yang tau persis perjanjiannya. Karena waktu itu belum ada mall sehingga ada kebijakan untuk tidak meminta keuntungan pada investor.”

baca juga : Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya Tegaskan Kepada Kepala Unit Untuk Tampil Tegar

Untuk itu, menurutnya perlu ada eksaminasi perjanjian. Semua perjanjian harus ditinjau ulang apakah akan dilanjutkan atau diputuskan.

“Selama ini kalau ada sewa menyewa ditentukan oleh investor. Jadi kita tidak bisa masuk. Karena diatur oleh perjanjian tersebut. Sehingga kita tidak bisa meningkatkan deviden. Jadi kita minta harus ada peninjauan ulang” terang Sahar.

Disisi lain Sahar juga menganjurkan kerjasama dengan pemerintah setempat dalam hal ini Lurah dan Camat terutama pada pasar-pasar dadakan yang menggunakan badan jalan atau fasilitas umum. Terutama mengenai penanganan kebersihannya.

Dari pertemuan itu pihak DPRD Kota Kendari mengaku sangat terbantu dengan semua pemaparan dari dua direksi yang menerima kedatangan mereka ke PD Pasar Makassar ini. Dan hasil diskusi ini akan mereka bahas lebih lanjut ke pemerintah daerah Kendari. (*)