oleh

Anggota DPRD Makassar, Rezki Edukasi Orang Tua Lindungi Anak Dengan Cinta dan Kasih Sayang

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki mengedukasi para orang tua untuk melindungi anak mereka dengan penuh cinta dan kasih sayang.

Hal itu disampaikan politisi Demokrat ini saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Karebosi Premier, Jl Jenderal M Jusuf, Kamis (15/6/2023).

Rezki memandang bahwa anak saat ini sudah dipaksa untuk bekerja alias dieksploitasi. Apalagi ada anak bayi yang sudah harus ikut mengemis di jalan.

“Banyak bayi di jalan, mereka digendong untuk mendapatkan iba lalu dikasih uang padahal itu eksploitasi dilarang,” ucap Rezki.

“Anak itu adalah karunia dari Allah SWT yang harus dijaga hak-haknya, disayangi, dicintai dan diberikan perlindungan,” tambah legislator dari Demokrat ini.

Selain itu, para orang tua juga diminta untuk tidak melakukan kekerasan. Ia menyebut kekerasan terhadap anak bakal diganjar pelanggaran sesuai regulasi.

“Kalau bandel dikit, jangan langsung dicubit. Itu ada pelanggannya. Jadi kalau sekarang itu, dikasih tahu saja baik-baik,” tutup Anggota Komisi B DPRD Makassar ini.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Makassar, Amirai sependapat dengan Rezki. Bahkan ia mengingatkan perihal hak pemenuhan untuk anak.

“10 hak yang harus didapatkan oleh anak kita sesuai aturan dan harus diketahui oleh orang tua. Seperti hak untuk bermain, bersekolah, dan hak anak untuk berkreasi, seperti hak untuk berkreasi. Anak itu juga butuh rekreasi. Pemerintah kota telah menyediakan banyak tempat, seperti di pantai Losari. Jadi tidak hanya di mall,” tambah Amirai.

baca juga : Kundapil, Legislator DPRD Makassar Hamzah Hamid Tinjau Kondisi Jalan dan Drainase di Tello Baru

Begitu juga yang disampaikan Direktur Bulsani Center, Syahril Syam. Dengan adanya hak, kata dia, maka kewajiban juga harus dijalankan oleh orang tua kepada anak.

“Hak itu selalu ber-partner dengan kewajiban. Kalau hal itu untuk anak dan kewajiban itu ditujukan ke orang tua. Seperti hak untuk memberikan makan kepada anak maka orang tua harus memenuhi,” jelasnya.

Syahril juga menyampaikan bahwa orang tua qjuga mesti mendidik anak dengan baik. Tidak sekadar memenuhi hak mereka.

“Bagaimana caranya menjadi orang tua itu adalah bagaimana anak mampu memperlihatkan semua potensinya,” tutup Syahril. (*)