oleh

Askar dan Kadisdik Menjadi Narsum di Sosperda Legislator DPRD Kota Makassar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Sosialisasi Peraturan Daerah No. 1 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Makassar , sebuah political will dan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk mengimplementasikan perintah UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1-5 tentang hak warga negara untuk menerima pendidikan dan pengajaran yang layak dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang sebentar lagi akan di revisi menjadi UU Sisdiknas terbaru Prolegnas 2022-2024.

Hal itu disampaikan Muhammad Askar, SKM selaku Pemerhati Pendidikan Nasional Sulawesi Selatan saat didaulat menjadi narasumber pada acara Sosper TA 2022 bersama Hj. Kartini Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Perindo, jumat (28/8/22).

“Kenapa saya mengatakan Political Will dan sebuah inisiasi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kota Makassar ? karena dengan di undangkannya Perda ini maka menjadi sebuah kewajiban pemerintah Kota Makassar dan jajarannya khususnya Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk segera mempersiapkan dan menyediakan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah yang layak bagi warganya khususnya anak usia 7-15 tahun”, ujar Askar .

Bukan hanya sarana dan prasarana pendidikan yang harus disiapkan secara fisik dan sistem tetap penciptaan iklim usaha pendidikan yang ramah , akuntabel serta mendorong tumbuhnya prestasi dan bobot capaian yang memadai bagi pihak swasta juga menjadi tugas dan amanah Perda No. 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan di kota Makassar.

baca juga : Dugaan Pungli, IWO Sulsel Bersama DPRD Makassar Sambangi SDN Mangkura I

“Sehingga pada akhirnya kondusifitas pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang berstandar nasional juga dapat di wujudkan di Sulawesi Selatan , juga termasuk kemauan Pemerintah daerah menyiapkan APBD dibidang pendidikan yang nilainya harus mencapai 20% APBD”, tegas Askar

Sementara Ibu Hj. Karitni menegaskan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi pencerahan bagi semua pihak yang menjadi stakeholders pendidikan di Kota Makassar secara khusus dan Sulawesi Selatan secara umum .

Ditempat yang sama Kadis Pendidikan kota Makassar menegaskan dengan penerapan Perda No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan menuntut pihak untuk mencapai zero APS (Anak putus sekolah rentang 7-15 tahun).

“Jadi kalau masih ada anak anak usia sekolah di lorong atau di keluarga ta , tetangga ta segera lapor ke saya untuk kami tindak lanjuti untuk tetap bisa bersekolah”, harap Muhyuddin. (*)