oleh

Bahas Masalah Kebangsaan, Karyatani Maros Gelar Kemah Ramadhan

Secara undang undang atau  konstitusi yang berlaku di indonesia, istilah toleransi memang tidak ada dalam undang2 namum ada beberapa pasal yg merupakan  keterwakilan dari pada sikap toleransi yang sampai pada saat masih di  pegang erat dan  pelihara oleh negara.

Yang pada intinya negara menjamin dan melindungi tiap tiap warga negaranya untuk memilih agama dan keyakinannya, memilih pendidikan, memilih pekerja dan lain sebagainya selama tindakan warga negaranya masih sejalan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Dari kata negara menjamin dan melindungi maka tidak ada satu pihak yang bisa untuk mengintervensi antar sesamanya dalam wilayah NKRI.

Mewakili PC Anasor Maros, Waka satkorcab Banser Maros (Zainul) berkesempatan menyampaikan pandangannya dengan konsep Aswaja, menurut Zainul Ciri-ciri dasar ahlusunnah wal jamaah adalah bersifat tawasuth atau moderat, I’tidal atau berkeadilan, tasamuh atau toleran, tawazun atau harmoni, amar ma’ruf nahi munkar atau menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya. Ada sifat lain yang ternyata jarang disebut yaitu: sifat ta’aruf atau berhubungan baik, damai, pluralis, dan saling menghormati, ta’awun atau kerjasama, thawashaw atau komunikatif dan atau tidak merasa benar sendiri. Menilik konsep tasamuh yang memiliki arti toleransi dan tenggang rasa.

Terakhir, pemateri kelima dari kalangan penggiat sosial atas nama Muh. Ridwan. Lebih banyak menyampaikan pengalamannya bergaul dengan banyak komunitas agama di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya. Ridwan juga mengajak untuk saling menghargai dan toleran antar umat beragama sehingga persatuan dan kesatuan bangsa tidak goyah. (*)