oleh

Bamsoet Bersama Pimpinan Kementerian/Lembaga Terima DIPA Tahun Anggaran 2022 dari Presiden Joko Widodo

“Pemerintah telah mengambil berbagai langkah antisipasi. Antara lain melarang masuknya WNA yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke sejumlah 11 negara. Antara lain, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Zimbabwe, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Sementara bagi warga WNI yang memiliki riwayat perjalanan serupa namun akan kembali ke Tanah Air, harus menjalani masa karantina selama 14 hari,” terang Bamsoet.

Kepala Badan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menambahkan, pemerintah juga meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri, di luar daftar 11 negara yang telah dilarang masuk masuk, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

baca juga : Presiden Minta APBN 2022 Dirancang Responsif, Antisipatif, dan Fleksibel

Selain pengetatan kedatangan dari luar negeri, pemerintah juga terus mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan lebih disiplin. Mulai dari menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

“Pemerintah tidak bisa sendirian dalam perang menghadapi pandemi Covid-19. Butuh kerjasama dan dukungan dari masyarakat luas. Terutama dalam penerapan disiplin protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi Covid-19. Dari target vaksinasi sebanyak 208,2 juta penduduk, kita baru melakukan vaksinasi pertama terhadap 138.119.613 penduduk, dan vaksinasi kedua terhadap 93.666.839 penduduk,” pungkas Bamsoet. (*)