oleh

Banggar DPRD Dukung Program Makassar Recovery Lewat Kritikan

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Program Strategis Walikota Makassar, Makassar Recover telah dicanangkan pekan lalu yang diawali dengan peresmian Festival Smart Vaksinasi dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19.

DPRD Kota Makassar selaku penyelenggara pemerintahan mendukung dalam hal menyukseskan program strategis Walikota Makassar. Sehubungan dengan melekatnya hak anggaran pada DPRD Kota Makassar.

Hal itu ditunjukkan saat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar melakukan pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Makassar, Stakeholder RSUD Daya, Dinas Sosial, Dinas PU, dan BPBD Kota Makassar serta Sekretariat DPRD Makassar, Jumat (19/03/2021) di ruang Banggar DPRD Makassar.

Juru bicara TAPD Pemkot Makassar, Helmy mengemukakan, program strategis Makassar Recover ini bukan hanya semata-mata menangani Covid-19, tapi ada tiga fokus yang diamahkan, yaitu Imunitas, dampak sosial, dan pemulihan ekonomi.

“Sesungguhnya Program Makassar Recover ini fokus kepada tiga hal yaitu Imunitas, menangani dampak sosial yang ditimbulkan, dan pemulihan ekonomi daerah, ungkapnya.

Sementara menurut Ketua Badan Anggaran DPRD Makassar Adi Rasyid Ali, menyampaikan, pada prinsipnya DPRD sangat mendukung program ini dalam rangka fungsi DPRD. Dirinya mengaku telah menyampaikan hal ini kepada walikota Makassar saat silaturahmi lalu.

baca juga : Ketua Komisi A DPRD Makassar Jamin Pemerataan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

“Kami di DPRD pada prinsipnya mendukung dan menyukseskan program makassar recover ini, dan kami sudah sampaikan secara langsung kepada bapak walikota Makassar (Danny Pomanto). Makanya dalam pertemuan kali ini, kami ingin mengetahui dan memberikan saran serta masukan demi lancarnya program ini. Kami dukung ini lewat kritik, tegasnya.

Seperti yang dipaparkan Tim Anggaran Pemkot Makassar, target program ini selama 9 bulan. Sejumlah tindakanpun dikemukakan dalam forum ini, diantaranya rekrutmen relawan yang membutuhkan anggaran, insentif tenaga kesehatan, dan urgensi sarana dan prasarana yang dibutuhkan. (*)