oleh

Bapenda Makassar Tertibkan Reklame Liar dan Tidak Berizin

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Agar tertata rapi dan menambah keindahan kota, Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar melaksanakan penertiban reklame tidak berizin di berbagai jalan protokol kota Makassar, rabu (5/10/22)

Kegiatan penertiban tersebut bertujuan untuk membuat tampilan kota menjadi lebih tertata dan lebih bersih.

“Pasalnya puluhan reklame tersebut melanggar Peraturan Daerah Reklame Nomor 15 tahun 2017 dan Peraturan Daerah Ketertiban Umum Nomor 4 tahun 2013 tentang pajak reklame”, ungkap Reza Kabid Bapenda Kota Makassar.

baca juga : Sosialisasi Pajak Non ASN, Bapenda Makassar Gelar Workshop Smart and Creative Content

Selain itu kata Reza tidak menggunakan perijinan, reklame liar tersebut juga banyak telah habis masa berlakunya tidak diperpanjang.

“Maka dari itu, dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menaati aturan dan prosedur pemasangan reklame yang telah ditetapkan”, pungkasnya. (*)