oleh

Batas Hutan Malino Mulai Ditata, Pj Sekda Gowa : Bentuk Menjaga Kawasan

GOWA, koranmakassarnews.com — Hutan Malino saat ini memasuki tahapan penetapan tata batas, tujuannya untuk mengetahui wilayah yang masih masuk kawasan hutan dan sudah keluar dari kawasan hutan.

“Dengan adanya pemancangan batas ini dengan jelas yang mana hutan yang dipertahankan, yang mana sudah keluar dan yang tidak bisa dikeluarkan. Kita harap ini berjalan lancar,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Hj. Kamsina saat membuka Rapat Pembahasan dan Hasil Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak-Hak Pihak Ketiga di Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Hotel Bukit Indah Malino, Rabu (28/4).

Lanjutnya, dengan adanya tata batas ini masyarakat tidak mudah lagi untuk mengklaim sebagai lahannya. Apalagi saat ini banyak masyarakat dalam pengakuan terhadap lahan sangat tinggi.

“Ini sangat penting bagi kita semua, yang namanya kawasan hutan ini sudah menjadi pertentangan antara satu dengan yang lain. Saya berharap apa yang sudah kita lakukan ini di Malino bisa juga dikembangkan di kecamatan lain,” ujarnya.

Ia pun meminta agar panitia tata batas yang bertugas di lapangan agar bisa bekerja dengan baik dan terus melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat. Begitupun dengan kawasan wisata, Kamsina meminta kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa untuk mengidentifikasi titik wisata yang masuk kawasan hutan agar segera dikoordinasikan.

“Jangan sampai ada titik masuk kawasan wisata lalu kita menerima retribusi kan tidak cocok. Kalau ada memang yang masih masuk dalam kawasan hutan supaya dicatat dan dikoordinasikan apakah bisa dikeluarkan dari kawasan hutan atau tidak,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar pemerintah kecamatan dan lurah untuk tidak mengeluarkan surat pengantar penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). Karena menurutnya, SPPT-PBB ini kadang diyakini masyarakat sebagai bukti kepemilikan lahan.