oleh

Bawaslu dan KPU Dicecar Pertanyaan di Acara Diskusi Publik Koran Makassar News

koranmakassarnews.com — Diskusi Publik yang digelar oleh media Koran Makassar News dalam rangka peringatan hari jadi yang ke 9 tahun di Cafe Ombak Makassar, ahad (19/1/20) berlangsung seru, pasalnya selain menghadirkan pembicara yang jumlahnya 9 orang yakni Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Nurhaldin NH, Komisioner KPU Endang Sari, Komisioner Bawaslu Abd Hafid, Sekretaris Dewan Etik IWO Sulsel Ahmad Yusran, Pengamat Politik dan Kebangsaan Arqam Azikin, Akademisi DR. Andi Lukman Irwan, M.Si, Aktivis Seni, Andi Makmur Burhanuddin, Sekretaris KNPI Makassar, Antariksa Putra dan Pimpinan Umum Koran Makassar News, Zulkifli Thahir,  acara tersebut juga dihadiri beberapa tokoh pemuda, politikus, ormas, OKP, mahasiswa dan insan pers yang dipandu langsung oleh moderator, Dedy Hasta.

Keseruan diskusi publik yang bertema “Pilkada Makassar 2020 Dalam Perspektif Media” dimulai saat salah satu pembicara yakni pengamat politik dan kebangsaan, Arqam Azikin  berargumentasi tentang fungsi dan tugas penyelenggara pemilu KPU serta Bawaslu Kota Makassar.

Arqam mempertanyakan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar yang melakukan pembiaran atas pemasangan baliho para kandidat Balon Wali Kota Makassar dengan menuliskan calon tetapi bukan bakal calon (Balon).

“Saya tidak suruh bersih-bersih baliho bos (Komisioner Bawaslu), tetapi kami suruh periksa, cek, kenapa itu bisa terjadi, harus di antisipasi hal seperti itu,” jelas Arqam saat menyemprot salah satu Komisioner Bawaslu, Abd. Hafid yang juga menjadi pembicara dalam diskusi publik tersebut.

Ditambahkan Arqam, sebagai pengamat bahwa selama 15 tahun, dirinya sudah lama mengetahui tugas dan tanggung jawab Bawaslu.

“Jadi jangan meki ajariki, saya tauji tugas-tugas tugasnya, apa lagi mau ajari teman-teman media soal integritas, jangan meki ajariki,” tambah alumni Fisipol Unhas ini.

baca juga : Peringati HUT ke 9 Tahun, Koran Makassar News Gelar Diskusi Publik

Sementara saat sesi tanya jawab, Ketua LMP Kota Makassar, Maulana juga mempertanyakan tugas, fungsi dan integritas penyelenggara pemilu.

“Berdasarkan pengalaman yang sudah sudah, kami mendatangi kantor KPU dan Bawaslu namun para komisioner tidak lengkap menemui kami, kadang hanya 3 orang sementara komisioner itu kan jumlahnya 5 orang”, ucap Maulana.

Menanggapi beberapa pertanyaan, Abd Hafid Komisioner Bawaslu dan Endang Sari komisioner KPU Makassar menjawabnya dengan normatif. (*)