oleh

Bawaslu Maros Akan Tindak Tegas Pelanggaran atau Kecurangan dalam Pemutakhiran Data Pemilih

MAROS, koranmakassarnews.com — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros, Sufirman mengungkapkan pentingnya pengawasan dalam pemutakhiran data pemilih jelang Pemilu 2024.

Menurutnya, pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan yang sangat krusial dalam menentukan kualitas pemilu yang akan datang.

“Pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu tahapan terpenting dalam penyelenggaraan Pemilu dan menentukan kualitas penyelenggaraan secara keseluruhan. Oleh karena itu, pengawasan penting dilakukan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam konsolidasi Pengawasan Pemutakhiran data Penyusunan Daftar Pemilih Panwaslu Kecamatan Tanralili, di salah satu Gedung Pertemuan di Desa Damai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sabtu (18/3/2023).

Sufirman menambahkan, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya di seluruh daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Maros. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara transparan, akurat, dan tidak terjadi kecurangan.

“Kami akan terus memantau dan mengawasi seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih. Sebab data pemilih itu rohnya Penyelenggaraan Pemilu, bahkan dalam deklarasi hak asasi manusia hak pilih merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki seseorang, sehingga menghilangkan hak pilih seseorang merupakan tindakan yang melanggar HAM dan dapat dipidana, ” terangnya.

baca juga : Empat Arahan Presiden Jokowi dalam Konsolidasi Nasional Bawaslu

Kordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Maros ini juga menegaskan bahwa Bawaslu tidak akan segan menindak tegas jika menemukan adanya pelanggaran atau kecurangan dalam pemutakhiran data pemilih.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas jika menemukan adanya pelanggaran atau kecurangan dalam pemutakhiran data pemilih. Kami pastikan bahwa seluruh pelanggaran dan kecurangan yang terjadi akan diproses sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.