oleh

Bea Cukai Makassar Amankan Ratusan Karton Rokok Ilegal Senilai 3 Miliar Rupiah

koranmakassarnews.com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan kembali menekan peredaran rokok ilegal dengan mengamankan ratusan karton rokok ilegal.

Pelaksana harian (Plh) Kepala kantor Bea Cukai Makassar Pulung Raharjo mengungkapkan, selama tahun 2020 pihaknya berhasil mengamankan 195 karton atau setara 3.120.000 batang rokok ilegal berbagai merek,

“Dari dua tersangka, diperoleh barang bukti sebanyak 3.120.000 batang barang kena cukai hasil tembakau ilegal berupa rokok berbagai merek senilai Rp. 3.182.400.000, yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.690.743.600.” terang Pulung Raharjo di depan awak media saat Jumpa pers di kantor KPPBC TMP B Makassar jalan Hatta No.2 Makassar, Selasa (22/9/2020).

Dua tersangka yakni IB ditindak pada pertengahan Maret 2020 dan SA ditindak di awal Juli 2020. Adapun kronologi penangkapan kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda.

Penindakan terhadap tersangka IB, berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman barang berupa rokok ilegal dari sebuah ekspedisi di daerah Lantebung Makassar menuju kabupaten Jeneponto menggunakan mobil. Atas informasi tersebut tim P2 Bea Cukai Makassar melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan angkutan di poros Galesong utara kabupaten Takalar, pada 18 Maret 2020. Setelah diperiksa ditemukan 8 karton rokok berbagai merek yang dilekati pita cukai palsu. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tersangka dan ditemukan 6 karton rokok berbagai merek dengan pita cukai palsu.

Sedangkan tersangka SA yang merupakan penerima, diringkus di tempat tujuan barang ilegal tersebut tepatnya dusun pasippo kecamatan Palakka kab. Bone, pada awal Juli 2020.

Bermula saat tim Bea Cukai menerima informasi intelijen yang menyebutkan kedatangan sebuah mobil kontainer diduga mengangkut barang kena cukai ilegal berasal dari Surabaya. Setelah diperiksa, kontainer tersebut berisi ratusan karton rokok yang tidak dilekati pita cukai yang akan dibawa ke kab. Bone dengan penerima SA.

baca juga : Mahfud MD ke Dirjen Bea Cukai: Tuntaskan Kasus Penyelundupan oleh Eks Dirut Garuda

“Tim Bea Cukai dibantu Denpom XIV Hasanuddin berhasil mengamankan 181 karton barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai yang diduga berasal dari Surabaya.” ujarnya.

Pulung menuturkan jika berkas kedua kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar dan dinyatakan lengkap (P21).

Di tempat sama, Kepala Seksi Penindakan Umar Khayam mewakili Kakanwil Bea Cukai Subagsel menjelaskan bahwa proses pengungkapan dua kasus tersebut merupakan sinergi yang baik antara Bea Cukai Makassar, Pomdam XIV Hasanuddin, Polres Pelabuhan Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar.

“Sinergi yang baik antara semua pihak sebagai perwujudan pelaksana fungsi Bea Cukai sebagai Community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian serta kesehatan dalam hal ini barang kena cukai berupa tembakau (rokok) ilegal.” kuncinya.

(Ilho*)