oleh

Sidang Gugatan Perdata Enam Media di Makassar Hadirkan Ahli Dewan Pers

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Empat dari enam media kembali menjalani sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Kamis (28/7/2022). Sidang kali ini menghadirkan ahli dari Dewan Pers, Imam Wahyudi.

Dalam sidang tersebut, ahli menerangkan seputar penanganan sengketa pers sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kuasa hukum penggugat menanyakan, apakah produk jurnalistik atau berita yang dinilai melanggar dapat langsung digugat ke pengadilan menggunakan hukum perdata tanpa melalui Dewan Pers?

Imam menerangkan, khusus yang berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers atau keberatan atas penerbitan berita oleh media massa (karya jurnalistik) berada pada wilayah etika profesi.

“Billa berkaitan dengan delik Pers, maka itu penyelesaiannya di Dewan Pers terlebih dahulu. Untuk mengetahui apakah berita yang dimaksud itu melanggar kode etik profesi atau bukan, tentu kewenangan itu ada di Dewan Pers,” kata Imam yang juga Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat & Penegakan Etika Pers Periode 2016-2019 itu.

Sidang gugatan enam media di PN Makassar hadirkan Dewan Pers

 

Menurut Imam, alasan mengapa mengutamakan penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers sebelum masuk ke proses peradilan, dikarenakan dasar undang-undang Pers yang digunakan adalah lintas rezim.

“Seperti yang dijelaskan Prof Bagir Manan dalam bukunya bahwa Undang-undang Pers itu adalah lintas rezim, jadi ada pidana, perdata hukum acara dan seterusnya. Oleh karena itu, mestinya mendahulukan mekanisme di Dewan Pers,” terang Imam.

Kemudian Dewan Pers selanjutnya akan melakukan verifikasi apakah ada kekeliruan, melanggar kode etik atau tidak.

baca juga : Jadi Saksi Persidangan, Karaeng Gajang Akui Kutipan dan Sumber Berita Konferensi Pers

“Nanti Dewan Pers akan melihat dengan menggelar sidang dan menganalisa. Setelah itu baru mengeluarkan rekomendasi, apakah terindikasi melanggar hukum atau tidak. Namun soal gugatan langsung ke PN itu adalah hak warga negara. Tetapi, dampaknya akan panjang, serta tentu merampas hak-hak kemerdekaan Pers,” sambung Imam.

Meski begitu, Imam menegaskan bahwa seleuruh jenis pemberitaan oleh media massa wajib terverifikasi guna memenuhi asas perimbangan, kecuali berita yang berasal dari sumber yang kredibel dalam bidangnya.

“Misalnya keterangan dari pihak kepolisian, kejaksaan dan sebagainya, karena sumbernya itu dianggap kredibel, maka berita itu bisa ditayangkan. Tapi bila ada yang keberatan atas berita tersebut, maka Pers wajib memberikan fasilitas hak jawab dan hak koreksi,” terangnya.