oleh

Berhentilah Mengutuk Hujan

Oleh : Nurdin
Dosen Hukum IAIN Palopo

Beberapa hari belakangan, bencana banjir melanda diberbagai wilayah dan umumnya beranggapan peristiwa banjir disebabkan intensitas hujan yang tinggi. Bahkan ada yang tidak segan mengutuk hujan padahal hujan adalah anugerah Tuhan.

“Lantas, benarkah bencana banjir karena intensitas hujan yang tinggi ataukah jangan-jangan karena kesalahan oknum yang merusak alam ?”

Pertanyaan di atas, Allah Swt memberi jawaban dalam surat An-Nisa ayat 79 “Kebajikan apa pun yang kamu peroleh, adalah dari sisi Allah, dan keburukan apa pun yang menimpamu, itu dari (kesalahan) dirimu sendiri”.

Jika dimaknai secara sederhana ayat di atas, maka setiap bencana yang datang termasuk peristiwa banjir tidak terlepas dari ulah tangan-tangan manusia yang telah berbuat tidak adil pada alam dan itu merupakan hukum alam.

Alam bukanlah merupakan benda mati akan tetapi dia hidup dan senantiasa berevolusi sudah begitu banyak alam ini memberi pesan pada kita dan pesan agung itu berisi tentang kehadirannya akan tetapi terkadang kita tidak peka terhadapnya.

Sehingga para filsuf sependapat, bahwa hukum alam asalnya dari Tuhan sebab alam semesta ini adalah ciptaannya sehingga hukum alam juga merupakan hukum Tuhan yang pasti datangnya dan berlaku bagi semua orang.

Peristiwa banjir yang terjadi paling tidak disebabkan oleh karena danau dan hutan semakin sempit sehingga tidak dapat menampung curah hujan, air tidak lagi meresap ke tanah ditambah lagi kebiasaan buruk sebagian masyarakat membuang sampah bukan pada tempatnya.

Yang penting mendapat perhatian kita ada di hulu tidak hanya di hilir dengan kata lain pastikan aman di hulu lalu kemudian perbaiki di hilir. Oleh karena, ketika sibuk memperbaiki di hilir lalu membiarkan di hulu dirusak oleh segelintir oknum dengan kepentingan sesaat. Ibarat menyapu lantai yang kotor tapi tetap membiarkan plafon ruangan itu rusak dan kotor.

Untuk itu, mari senantiasa bersahabat dan berbuat adil pada alam, jangan merusaknya sebab di dalamnya ada hukum alam yang pasti datangnya, keberlakuannya abadi yang berkeadilan sempurna dan berlaku bagi semua orang.(*)