oleh

Bersama Bupati dan PAKEM Gowa, Kakanwil Kemenag Sulsel Sambangi Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah

Lebih lanjut, Muammar menambahkan bahwa Jangan sampai ajaran yang diajarkan kepada santri di yayasan ini tidak bersanad, dan sanadnya harus muktabarah, tapi pada dasarnya Kalau ada keterbukaan dari pihak yayasan, maka MUI siap membimbing dan membina.

Kakanwil Kemenag Sulsel H. Khaeroni memaparkan bahwa kehadiran sejumlah pihak berwenang disini untuk mencari titik temu, Pointnya, Kemenag hadir untuk melindungi masyarakat dan umat beragama dari keresahan sosial yang mengatasnakan agama serta dinilai keluar dari pakem yang sudah ada

Selain itu, kakanwil menjelaskan bahwa dalam agama juga mengajarkan agar Bekerja sesuai keahlian dan kemampuannya serta menghimbau kepada masyarakat agar sadar diri, agar introspeksi dan berbesar hati dan membuka diri untuk meluruskan ajaran yang dinilai menyimpang dan menimbulkan keresahan dan yang utama bahwa untuk berkegiatan di NKRI ini harus patuh pada regulasi yang ada.

Karenanya, Kakanwil mengajak semua seluruh pemangku kepentingan yang terkait hal ini untuk segera duduk bersama mencari solusi agar keresahan dan gonjang ganjing di tengah umat tidak tambah membesar, harap Khaeroni.

Sementara Bupati Gowa Adnan Purichta YL di kesempatan tersebut menyebutkan kehadiran sejumlah elemen di tempat ini berdasarkan laporan masyarakat, karenanya pemerintah hadir untuk mencari titik temu, serta menghindari hal hal yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

baca juga : Semarak HAB 77 di Bantaeng, Kakanwil Kemenag Sulsel Bersama Pejabatnya Saksikan Serunya Partai Final

Dan kita bersama sudah dengar, pimpinan yayasan ini, sudah terbuka dan membuka diri untuk dibina dan diluruskan oleh para pemangku kepentingan utamanya oleh MUI dan Kemenag, maka kalau ada yang bengkok mari bersama kita luruskan, bukan tambah dibengkokkan, Kata Adnan

Teruntuk pengurus Yayasan , Bupati Gowa minta agar segera melakukan proses proses administrasi sebelum beraktifitas apalagi mengatasnamakan yayasan dan pondok pesantren, atau lembaga pendidikan, termasuk izin mendirikan bangunan di lokasi serta izin operasional lembaga pendidikan didalamnya. (Wrd)