oleh

Besok Ketua DPRD Takalar Sidang Perdana Kasus Pelanggaran Pemilu di PN Takalar

TAKALAR, koranmakassarnews.com — Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya dikabarkan akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Takalar (PN) atas kasus pelanggaran pemilu yang menjeratnya.

Berdasarka laman portal pengadilan Negeri Takalar, sidank perdana atas nama Ir. Darwis Sijaya bin Abdul Rahim Liwang belangsung pada hari Jumat, 15 Maret 2024 pukul 10. Wita. Dan selaku Penuntut umum Vidsa Dwi alAstariyani S.H.

Darwis Sijaya didakwa atas dugaan pelanggaran pemilu sesuai UUD No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Politisi PKS itu dianggap dengan sengaja melakukan kampaye di area fasilitas pendidikan dengan membawa serta aparatur negeri sipil (ASN). Modusnya, dengan membagikan kartu caleg kepada guru disekolah dasar, Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar.

baca juga : FPD Kembali Gelar Aksi Unras di Kantor Bawaslu Terkait Kasus Ketua DPRD Takalar

Hal itu terungkap setelah pihak Bawaslu Takalar menerima laporan dari salah satu aktifis pemuda yang melayangkan laporannya pada tanggal 24 Februari 2024 beberapa hari JPelang pencoblosan

Pihak Bawaslu pun merekomendasikan surat laporan status pelanggaran kepenyidik gakumdu berdasarkan Surat Nomor : 006/Reg/LP/PL/Kab/27.18/1/2024. Dalam surat itu disebut bahwa laporan dari peristiwa pelanggaran Darwis telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu. Sementara rekannya yang ASN direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan penanganan selanjutnya. (*)