oleh

BI dan Pemprov Sulsel Siap Perkuat Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Digital

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Dunia sudah ‘mendigital’. Upaya mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital dilakukan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan bersama-sama dengan Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan melalui akselerasi program elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah (ETP).

Kepala Kantor Bank Indonesia Budi Hanoto mengatakan ETP bakal berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan keuangan inklusif, kesehatan fiskal, good governance, dan efisiensi ekonomi.

Salah satu inisiatif untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital di Sulawesi Selatan,BI Sulsel bersama-sama dengan Pemprov Sulsel telah membentuk 5 (lima) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), yakni Makassar, Pare-Pare, Maros, Gowa, dan Barru.

“Pembentukan TP2DD di Sulawesi Selatan merupakan bentuk konkrit (quick-wins) sebagai upaya untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung inovasi dan percepatan implementasi ETP sesuai prinsip aman, efisien, dan terjangkau,”ujarnya.

TP2DD adalah forum koordinasi antar instansi dan stakeholder terkait untuk mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas ETP dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektifitas, dan transparansi tata kelola keuangan.

“Hari ini dilaksanakan penandatanganan deklarasi komitmen Pemerintah Daerah untuk mempercepat transformasi digital, sekaligus sosialisasi TP2DD dan QRIS kepada seluruh Pimpinan dan Pejabat Pemda sebagai upaya untuk menyamakan visi dan pemahaman terhadap pentingnya transformasi digital yang menjadi potensi sebagai new source of economic growth,”paparnya

Selain itu kata Budi pembentukan TP2DD ini didasarkan pada beberapa dasar hukum, yaitu antara lain Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 910/1866/SJ & No. 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemda Provinsi dan Kota/Kabupaten ,SE Mendagri No. 910/14003/SJ & No. 910/14005/SJ tanggal 13 Desember 2019 tentang Akselerasi Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Rangka ETP, Peraturan Mendagri No. 64 Tahun 2020 tentang Pedoman APBD 2021 Huruf E angka 43 tentang Langkah-Langkah percepatan dan perluasan ETP, Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerja Sama ETP tanggal 13 Februari 2020 mengenai Koordinasi Percepatan dan Perluasan ETP dalam rangka Mendukung Tata Kelola Keuangan, Keuangan Inklusif, dan Perekonomian Nasional.