oleh

BI Sulsel Keluarkan 2.1 Juta Lembar Uang Pecahan 75 Ribu Rupiah

koranmakassarnews.com — Bank Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan mengeluarkan 2,1 juta lembar uang keluaran Rp 75 ribu yang diperuntukkan bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

Uang Rupiah tersebut khusus dikeluarkan oleh BI dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu. Uang rupiah khusus tersebut memiliki nilai nominal yang berbeda dari nilai jualnya.

Deputi direktur kepala divisi sistem pembayaran pengelolahan uang rupiah BI sulsel, Muh Ali Afftan Azzuhdi mengatakan bahwa sejak diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2020, Bank Indonesia Sulawesi Selatan telah mendistribusikan 60 ribu bilyet (lembar) hingga hari ini, Jumat (25/09/2020) uang pecahan Rp 75 ribu.

” Perhari ini jumat (25/09/2020), kami telah salurkan 60 ribu bilyet dari kouta 2,1 juta bilyet kepada masyarakat Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa uang pecahan Rp 75 ribu diberikan secara cuman-cuman alias gratis kepada masyarakat dengan syarat hanya melampirkan fotocopy kemudian disetorkan kepada Bank Indonesia secara kolektif.

” Jika masyarakat menginginkan uang pecahan Rp 75 ribu, masyarakat hanya menyerahkan fotocopy kemudian disetorkan kepada Bank Indonesia secara kolektif,” tambahnya.

Cara mendapatkan uang pecahan Rp75 ribu

Berdasarkan keterangan tertulis yang di unggah melalui laman resmi Bank Indonesia, berikut adalah cara dan syarat untuk mendapatkan uang pecahan Rp75 ribu ini.

• Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah senilai Rp75 ribu secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75. ribu.

• Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautanhttps://pintar.bi.go.id.

• Setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75 ribu.

 

Periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu:

1. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

2. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

baca juga : Business Gathering 2020 “Menciptakan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Selatan untuk Indonesia Maju”

Syarat melakukan pemesanan dan penukaran uang pecahan Rp75 ribu

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR

4. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

5. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital

6. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan

7. Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran. (*)