oleh

BPN Luwu Tahan Hak SHM Warga, GPB RI Minta Penegak Hukum Selidiki Dugaan Mafia Tanah

LUWU, koranmakassarnews.com — Ketua Lembaga Swuadaya Masyarakat Gerakan Pemersatu Bangsa Republik Indonesia (LSM GPB-RI) Kabupaten Luwu, F. Hayun, ST menduga ada beberapa oknum pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu menahan sertifikat tanah atas nama Supardin yang sudah bertahun-tahun dengan berbagai alasan

“Bahkan mereka tidak segan-segan menggunakan bahasa aturan yang tidak dipahami warga khususnya pihak korban untuk menekan dan menakut-nakuti pihak korban supaya pihak korban mengikuti keinginan alur dugaan permainan mereka dengan pihak penyerobot”, ungkap Hayun dalam keterangan persnya, senin (23/1/23)

Seperti diberitakan beberapa media sebelumnya bahwa diduga ada mafia tanah dalam tubuh BPN Luwu dengan menahan dan tidak memberikan sertifikat warga petani dalam kasus penyerobotan tanah atas nama Supardin

Menurut Hayun persoalan ini sudah berkali-kali di fasilitasi oleh berbagai pihak sejak tahun 2021. “Terakhir di awal 2023 ini pihak BPN memfasilitasi secara kekeluargaan dengan memanggil kedua belah pihak yang saling mengklaim atas tanah Supardin pada tanggal 17 Januari 2023 lalu”, tutur F. Hayun.

Lahan Kebun milik H. Supardin

Pada kesempatan itu, F. Hayun juga sempat hadir, katanya. Namun dalam pertemuan dia menilai bahwa pihak BPN seakan-akan menekan dan memojokkan pihak Supardin dengan aturan proses sertifikat yang kurang dipahami oleh Supardin.

Padahal Supardin membawa bukti alas hak tanahnya dan dilain sisi pihak penyerobot tidak selalu hadir, namun pihak BPN tetap bersikukuh menahan sertifikat tanah Supardin dengan alasan akan diadakan pengukuran kembali oleh pihak BPN pada tanggal 19 Januari 2023.

“Dengan syarat itu di sepakati bersama dan pihak BPN meminta untuk menghadirkan pemilik batas-batas tanah dimaksud, dengan tujuan pengukuran ulang oleh pihak BPN adalah memperjelas hak kepemilikan tanah dimaksud”, sambung Hayun.

baca juga : Ketua DPD RI: Hukum Pertanahan Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

Sehingga dalam pertemuan itu pihak Supardin dan pihak BPN menyepakati pengukuran ulang dengan tujuan memperjelas kepemilikan bukan merubah isi sertifikat kemudian forum sepakati lalu bubar dengan niat berkumpul kembali pada tanggal 19 Januari untuk pihak BPN mengukur ulang lahan kebun Supardin yang masih di tahan sertifikatnya oleh Pihak BPN Luwu sampai saat ini.

Namun waktu tiba saat pengukuran yang disepakati bersama pada pertemuan di ruang rapat BPN pada 17 Januari 2023 sebelumnya dan di janjikan oleh pihak BPN itu sendiri, kenyataannya pihak BPN tidak hadir dengan berbagai alasan, padahal pihak korban sudah persiapkan pemilik batas-batas tanah kebunnya yang sesuai dalam sertifikat yang masih di tahan oleh pihak BPN.