oleh

BPN Luwu Tahan Hak SHM Warga, GPB RI Minta Penegak Hukum Selidiki Dugaan Mafia Tanah

“Ini sudah proses pembodohan kepada masyarakat oleh oknum-oknum pihak BPN Luwu yang diduga ingin merubah luasan tanah dimaksud melalui perubahan sertifikat terlebih dahulu, untuk memenuhi serta mempermudah keinginan pihak Penyerobotan sebagian tanah milik Supardin”, tutur Hayun.

Tindakan oleh oknum-oknum BPN Luwu bersama pihak penyerobotan tanah dimaksud tidak jauh beda dengan mafia tanah yang menggerogoti pikiran, waktu dan tenaga, sampai keinginan mereka terpenuhi, hal seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi di kabupaten Luwu

baca juga : Penanganan Kejahatan Pertanahan, Menteri ATR BPN RI Sematkan Pin Emas Kepada Kapolda Sulsel

“Kasihan kita warga ini kebanyakan tidak paham aturan dan proses sertifikat”, tutur Ketua GPB-RI Luwu.

Dia juga berharap dan meminta pihak Penegak Hukum di kabupaten Luwu setelah menerima informasi ini supaya diadakan penyelidikan melalui kasus penyerobotan tanah H. Supardin, karena dia menduga oknum-oknum BPN dan Pihak Penyerobot selalu tertutup dalam hal ini demi tujuan mereka.

Hingga berita ini tayang, pihak BPN Luwu belum berhasil dikonfirmasi. (*)