oleh

Breaking News, Polda Sulsel Tetapkan 13 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Batua Makassar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Hasil investigatif audit BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara daerah atas pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tahap 1 ditemukan kurang lebih 22 miliar dianggap total loss.

Dugaan persekongkolan itu diperkuat dengan adanya surat berita acara serah terima yang terbit pada tanggal 27 Desember 2018. Dimana kontraktor dan PPK sepakat bila pembangunan gedung Puskesmas Batua tahap I telah 100 persen dikerjakan dan telah mencairkan anggaran pembangunan sebesar 100 persen.

Sekedar diketahui, pembangunan puskesmas yang nantinya dijadikan rumah sakit tipe C itu menelan anggaran Rp 25,5 milliar yang bersumber dari APBD 2018.

Dirkrimsus Tipikor Polda Sulsel saat merilis 13 tersangka kasus korupsi pembangunan puskesmas Batua Makassar

Setelah hasil audit BPK RI akhirnya Penyidik Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Puskesmas Batua Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E .Zulpan ke 13 orang yang ditetapkan tersangka ini masing-masing, berinisial dr. AN , dr. SR, MA, FM, HS, MW, AS, Ir. MK, AIHS, AEH, Ir. DR, APR dan RP. Mereka ini terdiri dari Dinas Kesehatan Makassar (PA, KPA, PPK, PPTK, PPHP ), Pelaksana Rekanan, Pokja III ULP Kota Makassar, Konsultan/Kontraktor dan Inspektur Pengawasan

“Sebanyak 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka mereka dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara ,”kata E Zulpan saat ditemui di Mapolda Sulsel, Senin 2 Agustus 2021.

Kombes Pol E .Zulpan menerangkan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD 2018 sebesar 25 miliar lebih sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU No .31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tinndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No .20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No .31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.

baca juga : Perkara Sayangkan Kejari Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di DPRD Enrekang

Perwira tiga melati ini juga membeberkan modus operandi dalam kasus tersebut yaitu terjadi pengaturan Pemenang Lelang oleh Pokja III sehingga PT. SA menjadi pemenang lelang , selain itu , PT. SA dan penerima sub kontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme

“Hasil dari ahli konstruksi yang menjelaskan bahwa dari pemeriksaan dan pengujian di lapangan terhadap semua komponen bangunan bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah atau kategori bangunan sangat jelek, seluruh tersangka saat ini menjalani pemeriksaan , dan belum dilakukan penahanan ,”pungkas Kabid Humas Polda Sulsel. (*)