oleh

Bupati Berterima Kasih kepada Anggota DPRD dan Tim APD Wajo Dalam Pembentukan Rancangan Pembentukan Daerah

WAJO, KORANMAKSSAR.COM — Pemerintah Kabupaten Wajo dan DPRD Kabupaten Wajo menandatangani Persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo masing-masing tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.

Bupati Wajo, Amran Mahmud pun menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas kerja keras dan prestasi yang dilakukan oleh pihak DPRD dan Perangkat Daerah terkait serta pihak lainnya yang terlibat dalam pembentukan Rancangan Peraturan Derah tersebut.

“Dengan perencanaan yang cermat dan dilaksanakan dalam waktu yang singkat, DPRD Kab. Wajo bersama Perangkat Daerah terkait melakukan persiapan mulai dari persiapan Rancangan Perda, penyerahan paripurna tingkat I dan Pembahasan serta rapat lainnya, sehingga pada hari ini dilaksanakan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kab. Wajo,” ucap Amran Mahmud.

Begitu juga untuk penyelesaian Ranperda APBD Tahun 2021, Amran Mahmud menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPRD Kabupaten Wajo dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, para kepala perangkat daerah bersama jajaran serta seluruh yang terlibat dalam penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

Khusus terhadap Perda APBD 2022, lanjutnya hasil kesepakatan ini nantinya akan menjadi bahan proses Evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya menjadi Peraturan Daerah.