oleh

Bupati Luwu Sampaikan Pandangan Umum Fraksi DPRD Dalam Rapat Paripurna

LUWU, koranmakassarnews.com — Bupati Luwu, H Basmin Mattayang, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu, menyampaikan jawaban atas pandangan umum sepuluh (10) fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2021 di ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Senin (23/11/2020).

Rapat Paripurna dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Kab Luwu, Ridwan Tumbalolo, Para Staf Ahli, Asisten dan Tenaga Ahli Bupati serta para Kepala OPD lingkup pemkab Luwu.

“Memperhatikan pandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan pada rapat paripurna dewan pada tanggal 20 november 2020, maka izinkan saya menyampaikan jawaban atas berbagai saran dan masukan, kritik maupun apresiasi yang disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD atas rancangan peraturan daerah tersebut,” kata H Basmin.

Terkait Penataan sistem birokrasi, Bupati Luwu memberikan jawaban bahwa Penataan sistem birokrasi setiap saat dilakukan secara bertahap dan berjenjang bukan hanya dilakukan oleh pemerintah daerah, tetapi diatur secara langsung oleh pemerintah pusat melalui berbagai regulasi berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing pemerintah daerah, untuk meningkatkan sistem pengawasan maka inspektorat daerah selaku leading sektor pengawasan diberikan porsi anggaran khusus yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan.

“Salah satu wujud peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat maka pada Tahun Anggaran 2021 direncanakan mengalih fungsikan gedung Simpurussiang menjadi Mall Pelayan Publik (MPP) untuk mengintegrasikan seluruh jenis pelayanan kepada masyarakat,” jelas Basmin.

Bupati Luwu, mengatakan, Program/kegiatan yang direncanakan pada APBD Tahun Anggaran 2021 tetap mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati oleh pihak Legislatif dan Eksekutif, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.