oleh

Bupati Maros Serahkan Hibah Gedung Bawaslu ke Sekjen Bawaslu

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Bupati Maros H. A. S. Chaidir Syam menyerahkan hibah gedung Kantor Bawaslu Maros kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum, Gunawan Suswantoro, di Jakarta (22/8/2022).

Dalam sambutannya, Gunawan Suswantoro menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan DPRD Maros yang telah memproses dan akhirnya menyetujui penyerahan aset berupa gedung untuk kepentingan pengawasan pemilu di Kabupaten Maros.

Menurutnya, indeks demokrasi di Indonesia bisa diperbaiki peringkatnya, salah satunya bagaimana penyelenggara pemilu termasuk Bawaslu menghadirkan Pemilu dan Pilkada yang berintegritas.

“Berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang ada kewajiban Pemda untuk membantu menfasilitasi Bawaslu dan KPU. Hari ini Pemda Maros sudah menunaikan kewajibannya” ungkap Doktor Ilmu Politik Universitas Padjadjaran ini yang disambut senyum Bupati Maros.

Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam menyadari kewajiban Pemda kepada Bawaslu dan KPU dalam UU itu. Menjelaskan,sehingga permohonan Bawaslu Maros untuk segera direspon dengan membangun komunikasi dengan DPRD Maros dan akhirnya disepakati untuk menghibahkan bangunan yang ditempati sekarang kepada Bawaslu Maros.

baca juga : Chairul Syahab Merasionalisasikan Kontingen Pporprov XVII di Aula Kantor Bupati Maros

“Gedung dan lokasi ini banyak diminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Maros karena posisinya strategis tapi kami bersepakat untuk diserahkan ke Bawaslu,“ ujar Chaidir Syam.

Sebagai informasi, penyerahan ini dihadiri antara lain; Karo. Keuangan Luhur Pakerti, A. Samsophyan, SE., MM, (kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah), Ketua Bawaslu Provinsi HL. Arumahi, Ketua Bawaslu Maros Sufirman, S.IP. M.Si, Kabag Administrasi Bawaslu Sulsel Mukhlis Mas’ud, MH dan Kasek Bawaslu Maros Hertaslin,SH beserta jajaran Bawaslu Sulsel dan Maros. (*)