oleh

Bupati Sinjai Harap Warga Patuhi Aturan Instruksi Mendagri Tentang PPKM

SINJAI, koranmakassarnews.com — Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 Tahun 2021, Kabupaten Sinjai masih masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Agustus sampai dengan 6 September 2021.

Adanya instruksi ini, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) mengharapkan kepada masyarakat Sinjai agar mematuhi aturan berdasarkan pembatasan kegiatan masyarakat dalam instruksi mendagri tersebut.

Selain itu, diharapkan kepada Satgas Covid-19 untuk meningkatkan operasi kedisiplinan protokol kesehatan ditempat-tempat keramaian serta melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat khususnya aturan pembatasan masyarakat pada level 3.

Bupati Sinjai

“Kami punya harapan operasi yustisi razia masker semakin gencar dilakukan, selain itu Diskominfo juga bisa lebih memasifkan lagi apa yang menjadi penekanan dalam aturan PPKM level 3 ini melalui berbagai sumber media yang ada agar dipatuhi masyarakat termasuk bagaimana menangkal berita hoax tentang Covid-19 itu sendiri, ” jelasnya.

Pihaknya berharap, upaya pencegahan Covid-19 oleh pemerintah harus selaras dengan perilaku masyarakat.Sebab kata ASA, tanpa kesadaran dari masyarakat upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tidak akan maksimal.

baca juga : Plt Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Paket Sembako ke Pemkab Sinjai

“Kita evaluasi semua kegiatan masyarakat terkhusus di area yang bisa menimbulkan kerumunan. Kami akan melakukan penindakan pendisiplinan lebih ketat lagi, jadi kami minta masyarakat untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan tingkatan level 3,” ungkapnya saat ditemui usai memimpin rapat penanganan Covid-19 di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa kemarin (24/8/2021).

Pada situasi perpanjangan PPKM level 3 ini, Bupati ASA juga mengharapkan bantuan sosial bagi yang terdampak bisa segera disalurkan. (Humas Kominfo)