oleh

Cegah Kebakaran Damkar Luwu Lakukan Sosialisasi Inspeksi Proteksi Gedung dan Lingkungan

LUWU, koranmakassarnews.com — Berdasarkan Surat Mentri Dalam Negeri No.364.1/6018/SJ Tentang Inspeksi Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan Gedung dan Lingkungan. Perda No.6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran. Surat Bupati Luwu No.645/DAMKAR/XI/2020 Tentang Inspeksi Sarana dan Prasarana Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan Gedung dan Lingkungan se-kab Luwu. Yang disusul surat edaran Bupati Luwu No.393/DAMKAR/XI/2019.

Dengan terbitnya regulasi – regulasi tersebut utamanya surat edaran bupati luwu, No.645/Damkar/XI/2020 tentang inspeksi sarana dan prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan gedung dan lingkungan se-kabupaten Luwu, maka Dinas Damkar luwu turun melakulan inspeksi sistim proteksi kebakaran dan penyelamatan bangunan dan gedung di seluruh wilayah kabupaten Luwu.

“ Pada tahap awal inspeksi ini bertujuan untuk mensosialisasikan regulasi – regulasi terkait pencegahan pemadaman kebakaran sekaligus untuk melakukan pendataan awal terhadap ketersediaan sarana dan prasana proteksi kebakaran khususnya pada bangunan gedung yang ada di masyarakat, termasuk gedung dan pasilitas umum lainnya,” Ungkap Awwabin kadis Damkar Luwu kepada awak TN saat memberikan keterangannya di salah satu lokasi inspeksi, Senin (23/11/2020)

“ Instruksi yang kita sampaikan kepada masyarakat pertama, melengkapi sarana dan prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan pada fasilitas gedung, menyiapkan sarana prasarana pencegahan, inspeksi penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan, melengkapi sarana prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan pada fasilitas gedung, inspeksi sarana prasana proteksi kebakaran dan penyelamatan pada bangunan dan lingkungan dilaksanakan secara dan sewaktu – waktu, objek inspeksi sarana prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan pada bangunan gedung dan lingkungan: seperti, Akses dan Pasokan air untuk pemadam, sarana penyelamatan, Sistem proteksi pasif, Sistem proteksi aktif, Utilitas bangunan gedung dan Fire safety management,” Urai Awwabin

Lanjut Awwabin, ”Inspeksi ini akan dilakukan secara berkala untuk melihat sejauh mana kesiapan pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menghadapi bencana kebakaran, insfeksi ini berlangsung mulai, Senin hingga Selasa (23-24/11/2020) pada 100 titik di empat (4) Dapil se-kabupaten Luwu sebagai sample,” Terang Awwabin.

baca juga : Luncurkan Program Sikamase dan Simolek Asik, Bupati Luwu Apresiasi RSUD Batara Guru

“ Peran serta masyarakat melakukan perlindungan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran di setiap lingkungannya sangatlah penting, sehingga kami menghimbau agar masyarakat turut handil melakukan pengawasan, serta menjaga sarana dan prasarana pemadam di lingkungan masing – masing, dan juga melaporkan terjadinya kebakaran dan kegiatan yang menimbulkan ancaman kebakaran. mari kita bersama – sama melindungi diri dan keluarga kita dari bencana kebakaran, api kecil adalah teman, tapi api besar adalah lawan, tetap siaga dan waspada.” Kunci Awwabin.

Terjadi Kebakaran, Hubungi Kami di Nomor Telepon Berikut:
P O S K O I N D U K B E L O P A : 0853 3398 0888
S E K T O R L A R O M P O N G : 0852 5505 5757
S E K T O R P O N R A N G : 0852 9855 2758
S E T O R W A L E R A N G : 0852 9855 2759