oleh

Cegah Pengusaha Langgar Aturan Malam Camat Panakukang Lakukan Pengawasan

MAKASSAR, KORANMAKASSAR — Camat Panakukang Muh. Tahir Rasyid melakukan pemantauan di wilayahnya. Hal ini untuk mencegah pelaku usaha melanggar jam oprasional yang telah di tetapkan pemerintah kota (Pemkot) Makassar, selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Muh Tahir mengatakan, pengawasan terus dilakukan Tripika kecamatan dengan menyisir seluruh tempat yang ada.

“Ya,kami terus melakukan kegiatan pemantauan selama berlakunya surat edaran walikota pembatasan jam malam, itu dilakukan bersama Tripika kecamatan Panakkukang seperti dari Polsek , danramil , satpol kec Panakukang, dan limnas Panakukang”, ungkapnya Muh Tahir Rasyid saat ditemui di kantor kecamatan Panakukang, Jumat (22/01/2021).

Dia menyebutkan, kegiatan tersebut sejalan dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 dan diteken Rudy Djamaluddin.

Salah satu point pada surat edaran itu tetap memberlakukan pembatasan jam malam terhadap seluruh pelaku usaha, dari warkop, kafe, restoran, hingga mal. Pelaku usaha sudah harus menutup usahanya pukul 22.00 Wita.

baca juga : Hypermart Panakukkang Makassar Bantah Adanya Makanan Basi yang Dijual

Tidak hanya melaksanakan pengawasan terhadap pelaku usaha, pihaknya juga mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya ini sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19, mengingat jumlah covid di Makassar kembali meningkat.

“Selain melakukan pemantauan Tripika kecamatan Panakukang memberikan edukasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha”,tutupnya. (Dhany, Editor : Nunu)