oleh

Cegah Perkawinan Anak, Fatayat NU Sulsel Lakukan Sosialisasi di MAN 3

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — PW Fatayat NU Sulawesi Selatan bidang Advokasi Hukum dan Politik menggelar  Sosialisasi Cegah Perkawinan Anak sebagai rangkaian dari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan  (HKATP) tahun 2021 di MAN 3- MAN PK Kota Makassar pada Rabu, 10 Nopember 2021.

Kegiatan bertema “Kepemimpinan Remaja dalam Pencegahan Perkawinan Anak  di Masa Pandemi” merupakan kegiatan kolaborasi yang diinisiasi oleh PW Fatayat NU  Sulsel  bekerjasama  MAN 3-MAN PK Kota  Makassar sebagai bagian dari rangkaian kegiatan dan kontribusi Fatayat dalam Jaringan koalisi Stop  Perkawinan Anak Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini berangkat dari keprihatinan PW Fatayat NU terhadap data Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (KPPPA) tahun 2018, bahwa Persentase perkawinan anak di Indonesia cenderung meningkat, yaitu pada tahun 2015 sebanyak 23% menjadi 25,71% pada tahun 2017.

Berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, Persentase Perempuan Berumur 20-24 Tahun yang Pernah Kawin atau yang Umur Perkawinan Pertamanya di Bawah 18 Tahun sebanyak 23 Provinsi di atas rata-rata Nasional dan menjadi 10 besar di dunia dengan angka pernikahan anak tertinggi. Data tersebut menunjukkan bahwa perempuan muda di Indonesia berusia antara 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun mencapai   11,21%. Dalam sepuluh tahun terakhir, hanya ada penurunan rendah  untuk perkawinan anak di Indonesia, sebesar  3,5%.

Berdasarkan data BPS tahun 2017, Persentase Perempuan Berumur 20-24 Tahun yang Pernah Kawin atau yang Umur Perkawinan Pertamanya di Bawah 18 Tahun sebanyak 23 Provinsi di atas rata-rata Nasional termasuk Sulawesi Selatan, Kalsel, Kalteng, kep. Babel, Sulbar, Sultra, Kalbar, Malut, Kaltara, S, Papua, Sulteng, Gorontalo, Bengkulu, NTB, Maluku, Kaltim, Jambi, Papua Barat, Sumsel, Jatim, Jabar, dan  Riau.

Tahun 2019 Sulawesi Selatan merupakan urutan kelima tertinggi di Indonesia atau terdapat sekitar 30,5 % pernikahan yang terjadi adalah anak dibawah umur 15 tahun. Pada tahun 2018 lalu data menunjukkan bisa mencapai 100 kasus dalam sebulan. Daerah yang menjadi penyumbang terbesar pernikahan anak adalah diantaranya Kab. Soppeng, Kabupaten Luwu, Kabupaten Wajo, Kabupaten Bone dan Kabupaten Takalar.

Menurut Nurul Ulfah, Ketua Pimpinan Wilayah Fatayat NU Sulawesi Selatan,  kasus perkawinan anak merupakan praktek berbahaya yang seharusnya segera dihentikan, karena dampaknya dapat beresiko buruk pada kesehatan perempuan, kekerasan dalam rumah tangga, gisi buruk, dan gangguan kesehatan seksual dan reproduksi. Anak-anak yang menikah dibawah umur, akan mengalami kondisi buruk untuk seluruh indikator sosial dan ekonomi dibandingkan dengan anak perempuan yang menunda usia perkawinan. Termasuk tingkat pendidikan yang lebih rendah dan tingkat kemiskinan yang lebih tinggi.

“ Data KPPA menunjukkan tingginya angka pada perempuan usia 20-24 tahun berstatus pernah kawin yang menikah di usia kurang dari 18 tahun dengan pendidikan kurang dari sama dengan SMP sederajat sebesar 88,46%, harus menjadi perhatian bersama” tegas Ulfa.

baca juga : Bertema Kolaborasi Perempuan, Fatayat Sulsel Gelar Pelantikan dan Rakerwil

Ketua Panitia, sekaligus Korbid Advokasi Hukum dan Politik PW Fatayat NU Sulawesi Selatan, Nurul Amrah menyampaikan bahwa  inisisasi PW Fatayat NU Sulawesi Selatan bidang advokasi Hukum dan politik menggelar sosialisasi dan menyasar di kelompok rentan, khususnya di sekolah dan madrasah untuk memberikan pemahaman bersama terkait bahaya perkawinan anak ditinjau dari sisi kesehatan, keagamaan, ekonomi dan masa depan generasi muda.

“ Peserta kegiatan ini ada 75 orang siswa dan siswi madrasah yang berasal dari MAN 3 dan MAN PK Kota Makassar, dengan sebaran peserta yang berasal dari siswa siswi yang datang dari daerah dan bersekolah disini. Kita sengaja menyasar yang kelas 3, karena rentan dinikahkan setelah mereka lulus sekolah dan pulang ke kampung” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Sekolah MAN 3- MAN PK Kota Makassar , Natsir Bonto menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada fatayat NU Sulsel atas terselenggaranya sosialisasi ini dan berharap akan ada sinergi lain dikemudian hari yang bersifat continue dalam mengawal dan mempersiapkan generasi unggul mulai dari madrasah.

Kegiatan ini berlangsung sampai sore dengan input materi dari dua narasumber Nurul Ulfa Mutthalib mewakili Fatayat NU Sulawesi Selatan, Sri Wahyuningsih mewakili jaringan koalisi Stop Perkawinan Anak dan difasilitasi oleh Rifqah Ramdhana Jufri, sosiolog sekaligus pengurus PW Fatayat NU Sulsel yang menutup kegiatan dengan mengajak bersama para peserta membuat media kampanye Cegah Kawin Anak . (*)