oleh

Dana Pensiunan PDAM Makassar Belum Terbayarkan dan Tanpa Ada Kejelasan

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Prasetya Adimakayasa S.H advokat asal Jakarta meminta keseriusan dan ketegasan PDAM Makassar dalam menangani kasus dana pensiunan yang belum terbayarkan sejak 2018 hingga saat ini. Menurutnya, kasus tersebut terkesan berlarut-larut dan tidak adanya kejelasan yang pasti dari pihak PDAM dan AJB Bumi Putera selaku pengelola dana pensiun.

Hal itu dikemukakan Prasetya Adimakayasa kepada media saat melakukan pertemuan kepada para pensiunan PDAM Makassar di black canyon coffe Hertasning Makassar, Rabu (18/05/22).

Dalam pertemuan tersebut, sekitar 40 pensiunan PDAM melakukan pengangkatan kuasa kepada kantor Hukum Prasetya Adimakayasa & Partner sebagai kuasa hukum dalam menangani kasus dana pensiun yang belum terbayarkan.

“PDAM Makassar dan Bumi Putera belum juga memberikan kepastian kepada para pensiunan sejak tahun 2018 hingga saat ini, yang tentu jumlah mereka akan terus bertambah setiap tahunnya”, katanya.

Berlarutnya kasus ini, kata Pras sapaanya, membuat hampir sebagian dari total jumlah pensiunan PDAM berinisiatif untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Kuasa hukum menjelaskan, kasus ini bermula sejak 2018. Dimana pada saat itu terdapat temuan dari BPK soal laporan keuangan AJB Bumi Putera yang sedang bermasalah.

Sehingga, dari temuan BPK tersebut menjadi dasar PDAM untuk menghentikan pembayaran premi ke Bumi Putra. Tetapi, menurut Pras, hal ini harus di buktikan dengan surat resmi.

“Tapi pihak Bumi Putera justru menjadikan PDAM alasan karena tidak membayar premi selama beberapa tahun yang sudah berjalan”, ujarnya.

baca juga : Bersama PDAM, Perumda Pasar Makassar Siapkan Tandon Air Bersih di Sejumlah Pasar

Pras menceritakan, di tahun 2021, ada pertemuan yang difasilitasi oleh Walikota Makassar antara Pihak Bumi Putera dengan direksi PDAM. Hasil dari pertemuan itu, pihak Bumi Putera sudah setuju untuk mengembalikan dana yang ada, yakni senilai Rp80 Milyar.

“Hanya dari pihak Bumi Putera belum bisa memastikan batas waktu pengembalian dana tersebut”, jelasnya.

“Diperkiraan hingga saat ini, ada hampir sekitar 100 pensiunan PDAM Makassar yang belum menerima haknya, yakni setiap orang menerima dana pensiun hampir mencapai Rp400 Juta”, sambungnya.

Namun, dikarenakan belum adanya kepastian dari pihak Bumi Putera dan PDAM, sehingga beberapa pensiunan menempuh jalur hukum melalui pengacara yang berkantor di Jakarta ini.