oleh

Demi Kepentingan Umum, Yuris Law Firm Beri Somasi ke PLN Sulselrabar Atas Pemadaman Listrik Bergilir

MAKASSAR,koranmakassarnews.com — Diketahui beberapa minggu ini terjadi pemadaman listrik bergilir di Kota Makassar dan sekitarnya yang menyebabkan keresahan dan kerugian bagi masyarkat kota Makassar khususnya. PLN UID Sulselrabar menyampaikan pemadaman listrik tersebut diakibatkan karena kemarau panjang yang terjadi di Sulawesi Selatan yang mengakibatkan berkurangnya debit air pemasok PLTA sehingga pasokan listrik tidak maksimal.

Melalui akun Istagram resmi  PLN UID Sulselrabar (pln_sulselrabar), PLN UID Sulselrabar menjelaskan bahwa sistem kelistrikan Sulbagsel bergantung pada sumber listrik PLTA, yaitu 33 persen dari total seluruh pasokan listrik, disisi lain Pembangkit listrik Tenaga Uap (PLTU) mengalami kerusakan sehingga harus dilakukan maintenance sehingga pemadaman listrik berdurasi  panjang terpaksa harus diberlakukan.

Tim Advokat Yuris Law Firm pada tanggal 28 November 2023 resmi melayangkan Somasi kepada PLN UID SUlselrabar, didalam somasinya mereka meminta agar PT. PLN Sulselrabar menyampaikan alasan pemadaman listrik melalui sistem by data agar masyarakat paham fakta yang sebenarnya terjadi. Selain itu Tim Yuris Law Firm juga meminta agar masyarakat diberikan dispensasi pengurangan biaya tarif listrik sebagai pengganti kerugian yang mereka alami.

Somasi Yuris Law Firm ke PLN Sulselrabar

Saat ditemui di kantornya, rabu (29/11/23) Tim Yuris Law Firm menyinggung bahwa “Sulawesi Selatan seharusnya memiliki jumlah pasokan listrik yang besar. Daerah kita memiliki 2 Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), yang mana apabila kedua PLTB tersebut dimaksimalkan daya tampung keduanya mampu memenuhi kebutuhan listrik warga Sulawesi Selatan dan kita tidak perlu lagi bergantung pada pasokan listrik dari luar Sulawesi Selatan”.

“Adapun asalan pemadaman akibat debit air yang menurun sebenarnya sangat memprihatinkan sebab di pulau-pulau lain di Indonesia juga mengalami el-nino tapi kenapa hanya di Pulau Sulawesi saja yang rutin terjadi pemadaman listrik. Berdasar pada logika itu menurut kami  wajar jika ada masyarakat yang curiga kepada PLN”.

Pemadaman listrik dimasing-masing daerah di Kota Makassar bervariatif dengan kisaran durasi 3 jam sampai dengan 5 jam, hal ini berpengaruh pada UMKM yang membutuhkan tenaga listrik untuk kegiatan usahanya seperti laundry, fotocopy, dan lain sebagainya. Seperti yang dikutip dari kolom komentar salah satu postingan instagram PLN UID Sulselrabar, banyak keluhan-keluhan masyarakat terkait pemadaman bergilir ini.

Salah satunya yang dikomentari oleh seseorang berinisial IK “upaya itu juga bisa jadi punya backup plan yang jelas, tau pentingnya listrik, kenapa PLN bergantung pada sumber itu2 saja? Management ga punya plan atau terlalu pd?? Ini imbasnya ke masyarakat, kerugian materi dan non materi tak terhitung, UMKM menjerit, pengusaha resah, ekonomi macet, dan kalian masih “terus berupaya”? heran saya” ungkapnya meluapkan kekecewaannya.

baca juga : Antisipasi Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Walikota Makassar Minta PLN Cek Sistem Kelistrikan Warga

Melihat beberapa komentar dan berita tentang keresahan masyarakat di media sosial dan media elektronik lainnya Tim Advokat Yuris Law Firm menganggap hal ini telah menjadi keresahan publik yang harus diperjuangkan demi kepentingan umum masyarakat Kota Makassar.

Keresahan ini sebenarnya telah lama kami dengar bahkan kami sendiri merasakan imbas pemadaman bergilir ini, namun yang paling penting adalah pertumbuhan ekonomi masyarakat yang terhambat karena pemadaman listrik bergilir ini harus diperhitungkan, sehingga kami bersama tim menyusun formulasi gugatan demi kepentingan masyarakat, untuk itu kami menganggap perlu untuk melakukan gugatan citizen law suit jika somasi kami tidak mendapat respon dari PLN Sulselrabar”, tutup Tim Yuris Law Firm. (*)