oleh

Denny JA: Siapa Yang Sebenarnya Membiayai Lembaga Survei?

Itu terjadi misalnya dalam World Happiness Index. Institusi ini mengatakan: “Dalam indeks ini, kami juga menggunakan survei dari Gallup Poll. Tapi untuk urusan politik praktis, banyak sekali klien yang tak ingin namanya diketahui.

Jika lembaga survei membongkar, memberitahu nama klien tanpa persetujuan klien, itu tak hanya melanggar etika profesi, tapi lembaga survei itu bisa dituntut secara hukum.

Karena itu pula asosiasi lembaga survei, asosiasi yang menanggungi lembaga survei, membuat kode etik. Satu yang terpenting, Asosiasi Lembaga Survei menghormati hak klien untuk privasi (Client Confidentiality).

Asosiasi lembaga survei tidak mewajibkan lembaga survei mengumumkan siapa kliennya, siapa pendananya.

Mengapa saya tahu? Karena memang saya sendiri mendirikan dan ikut membangun Asosiasi lembaga survei, dan menjadi ketua umumnya dua periode. Itu asosiasi lembaga survei yang paling tua di Indonesia: AROPI.

Asosiasi ini didirikan sebelum tahun 2009. Salah satu jasa dari AROPI adalah ia membatalkan pasal di undang-undang pemillu , yang melarang lembaga survei mengumumkan quickount di hari pencoblosan Pilpres.

Sekarang ini, kita bisa tahu siapa presiden yang menang di hari itu juga, di hari penjoblosan sebagian karena jasa dari AROPI. KPU mengumumkan pemenang pilpres sekitar dua hingga tiga minggu kemudian.

baca juga : Denny JA: 84 Persen Pemilih Ingin Pilpres Satu Putaran Saja

Saya ingat drama itu. Saya sendiri yang berdiri di sana, di Mahkamah Konstitusi. Saya katakan kepada Mahfud MD dan tim hakim saat itu. Memang Mahfud MD, yang sekarang ini menjadi calon wakil presiden pilpres 2024, saat itu ia menjadi ketua Mahkamah Konstitusi.

Saya katakan: “Dewan hakim yang terhormat. Bagaimana mungkin, di luar negeri sana, hari pemilu presiden ini hari raya bagi para peneliti. Di Amerika Serikat, di Eropa, para peneliti bisa menyumbangkan riset mereka. Sehiingga di hari itu juga, publik mengetahui siapa presiden terpilih.

Tapi jika di Indonesia mengerjakan hal yang sama, kita semua peneliti di Indonesia masuk penjara. Itu karena quick count di hari pencoblosan dilarang oleh undang-undang.

Akhirnya pasal itu dibatalkan oleh MK. Itulah jasa dari AROPI, asosiasi lembaga survei. Asosiasi lembaga survei ini pun tidak mewajibkan lembaga survei menyatakan siapa kliennya. Apa lagi jika klien itu keberatan.

Setelah AROPI, kini lahir banyak asosiasi lembaga survei lainnya, termasuk Persepi. Tak ada satupun dari asosiasi itu yang mewajibkan lembaga survei menyatakan siapa donaturnya, siapa kliennya.

Karena prinsip universal Client Confidentiality atau Client Right To Confidentiality, lembaga survei memang tak ingin membuka siapa kliennya. Acap kali klien itu sendiri yang tidak ingin namanya dipublikasi.*