oleh

DEPFKR Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan dan Talud Jeneponto

JENEPONTO, koranmakassarnews.com — Dewan Eksekutif Pusat Federasi Keadilan Rakyat resmi melaporkan terkait dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan dan talud Sungai Pappalluang Desa Pappalluang Kec. Bangkala Barat Kab. Jeneponto, Kamis (10/03/22).

Asrianto Indar Jaya Ketua Eksekutif Pusat Federasi Keadilan Rakyat mengatakan, bahwa hasil kajian dan analisa berdasarkan laporan hasil pemantauan Departemen Investigasi Federasi Keadilan Rakyat (FKR) atas pelaksanaan kegiatan Rekonstruksi Jembatan Pappalluang yang dilaksanakan oleh CV. Borobudur SC-96 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.120.000.000 dan rekonstruksi Talud Sungai Pappalluang yang dilaksanakan oleh PT. Arya Graha Putrapratama dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.640.000.000 yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Jeneponto TA. 2020.

“Hal tersebut resmi kami laporkan di Kejaksaan Negeri Kab. Jeneponto karena diduga terdapat potensi yang kemudian patut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, kata Asrianto.

baca juga : PN Tipikor Makassar Kembali Gelar Sidang Perkara Kasus Dugaan Korupsi Suap DAK Bulukumba 

Pihaknya juga sudah melakukan telaah terkait adanya temuan LHP BPK LKPD KAB. Jeneponto TA 2020. Terdapat kekurangan volume senilai Rp. 314.539.742 atas pelaksanaan kegiatan rekonstruksi jembatan dan rekonstruksi talud sungai Pappalluang.

“Berdasarkan hasil investigasi dilapangan juga ditemukan adanya aktivitas penambangan pasir dan material batu kali di sekitar lokasi pekerjaan yang diduga dilakukan pihak rekanan”, tambah Asrianto

Maka dari itu Federasi Keadilan Rakyat (FKR) berharap semoga pihak Kejaksaan Negeri Kab. Jeneponto menindaklanjuti pelaporan ini dan melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait atas adanya dugaan indikasi korupsi di tubuh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Jeneponto. (**)