oleh

PN Tipikor Makassar Kembali Gelar Sidang Perkara Kasus Dugaan Korupsi Suap DAK Bulukumba

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang perkara tersangka kasus dugaan korupsi skandal suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) Rp.49.819.000.000 miliar, dalam penganggaran di Dinas PSDA Kabupaten Bulukumba tahun 2017.

Tersangka AI mengharapkan keadilan dalam kasus dugaan korupsi skandal suap proyek DAK Dinas PSDA Bulukumba. “Besok (Kamis, 27 Januari 2022) tanggapan terdakwa, Jadi saya buat pertanyaan, cuma itu yang saya tanyakan,” tulis AI melalui secarik kertas kepada salah satu putranya kepada awak media.

“Kasus yang menimpa diri saya adalah kasus suap, Saya minta keadilan kenapa mestinya cuma saya tersangka penyuap,” tulis AI. Dimana pelaku yang menyiapkan uang untuk melakukan penyuapan dan yang disuap.

“Dimana yang buat komitmen adanya suap, dimana? apa mereka tidak terlibat dalam kasus ini.,” tulis Andi Ichwan.

Yang penyuap jelas, yang disuap jelas, yang buat komitmen jelas. “Saya ini hanya sebatas menunjukkan loyalitas saya terhadap pimpinan dan saya tidak pernah menyuap dan disuap,” tulis dia. Rabu, (26/1)

“Yang menyiapkan uang dan melakukan penyuapan saudara Amir Bakriadi,” tegas Andi Ichwan dalam suratnya. Sebagai rekanan bupati, yang terima suap Usman orang kementrian, sampai hari ini tidak jelas dimana keberadaan Usman.

Dan yang buat komitmen Bupati Andi Sukri dengan Prof Singgih (Almarhum) orang Kementrian. Inikan jelas apa tidak masuk dalam kategori Pasal.5 Ayat 1. A dan B. Walaupun saya disebut ikut serta didalamnya. Semoga ada keadilan dinegara hukum indonesia kalau tidak seperti ini maka hukum yang berlaku sudah tidak sesuai apa yang diterapkan oleh penegak hukum .

“Mohon masukan, ketika saya yang salah, karena sampai saat ini cuma saya yang tersangka dan saat ini telah menjadi terdakwa,” tulis Andi Ichwan.

Dimana adilnya hukum sebenarnya. Ada apa dengan mereka yang semestinya harus juga jadi tersangka. Saat sidang di Pangadilan Tipikor lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli hukum yang diajukan dihadapan Majelis Hakim.

baca juga : Pengadilan Tinggi Sulsel Perintahkan Terdakwa Yendra Direhabilitasi di BNN Makassar

Iya saat sidang lalu JPU menghadirkan Ahli Hukum kata Penasehat Hukum (PH) Andi Ichwan.

“Pendapat ahli pada kesimpulanya menyatakan bahwa semua yang terlibat di ataranya Amir Bakriadi, Andi Sukri Sampewali dan Prof Singgih harus mendapatkan pertanggung jawaban hukum”, ujar PH Andi Ichwan ini.

Dia menambahkan, “Untuk itu kami dari penasehat hukum Andi Ichwan meminta penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sulsel untuk segera menetapkan tersangka semua yang terlibat. Termasuk Amir Bakriadi dan Andi Sukri, Ketika tidak ditetapkan Tersangka maka itu menjadi catatan buruk bagi Kejati Sulsel”.

“Karena terkesan sangat tebang pilih dalam kasus dugaan suap proyek DAK Dinas PSDA Bulukumba,” kata mantan aktivis mahasiswa anti korupsi Sulsel ini.

“Mohon para praktisi penegak hukum mana keadilan NKRI, mohon bantuannya semua kalangan hukum,” tutup Andi Ichwan. (rilis)