oleh

Di Depan Keluarga Pinrang, LaNyalla Sebut Pasal 222 MK Koyak Persatuan Bangsa

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kembali menegaskan Mahkamah Konstitusi harus menghapus Presidential Threshold yang diatur dalam pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain tidak derifatif dengan Konstitusi, pasal tersebut menjadi salah satu faktor pemicu polarisasi di masyarakat yang mengoyak semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh karena itu DPD RI sebagai Lembaga Negara yang secara resmi telah mengajukan gugatan Judicial Review ke MK terkait pasal tersebut masih menunggu sikap MK sebagai lembaga penjaga konstitusi.

“Apakah MK akan membiarkan Pasal 222 tersebut terus menerus menjadi pemicu polarisasi di masyarakat dan merugikan bangsa? Ataukah akan berdiri bersama rakyat Indonesia,” kata LaNyalla secara virtual dalam Pelantikan Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Pinrang (BPP KKP) 2022-2027, di Jakarta, Minggu (26/6/2022).

Dijelaskannya aturan presidential threshold memaksa partai politik dipaksa bergabung untuk dapat mengusung calon. Sehingga dalam dua kali pilpres, rakyat hanya diberi dua pasang calon.

Sambutan Lanyalla secara virtual di pelantikan BPP KKP

“Saya selalu sampaikan bahwa polarisasi bangsa yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir harus kita akhiri. Polarisasi di masyarakat sangat tidak produktif dan menurunkan kualitas kita sebagai bangsa yang beradab dan beretika. Polarisasi juga mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa,” papar dia.

Selain itu, ambang batas juga menjadi pintu masuk bagi Oligarki ekonomi untuk ikut membiayai proses Pilpres yang mahal. Hal inilah yang kemudian menyandera Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam mengambil kebijakan dan mewujudkan janji kampanye.

baca juga : Sekarang Saya Jawab…

“Siapapun capres dan cawapres tahun 2024, selama Oligarki ekonomi terlibat membiayai, maka akan sulit untuk mewujudkan janji-janji kampanyenya. Sudah menjadi watak Oligarki ekonomi, apalagi yang sudah menyatu dengan Oligarki politik, untuk menyandera kekuasaan dan memaksa kebijakan negara berpihak kepada kepentingan mereka,” ucapnya lagi.

Itulah inti dari permasalahan kebangsaan hari ini. Permasalahan yang bersifat fundamental dan berada di wilayah Hulu, bukan di Hilir. Sehingga penyelesaiannya juga harus dengan pendekatan yang fundamental.

“Pendekatan fundamental yang saya maksud adalah dengan memurnikan kembali demokrasinya. Yaitu mengembalikan demokrasi dari kalangan oligarkis yang rakus, kepada kaum intelektual yang beretika, bermoral dan berbudi pekerti luhur,” tegasnya.