oleh

Diduga Fitnah MUI, MPII Sulsel Minta Polri Segera Tangkap Panji Gumilang

MAKASSAR, koranmakassarnews.com – Pimpinan Wilayah Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) Sulawesi Selatan meminta Kepolisian Republik Indonesia segera menangkap Panji Gumilang atas dugaan pencemaran nama baik terhadap lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Desakan tersebut muncul setelah pimpinan Ponpes Al Zaytun itu resmi dilaporkan oleh Pimpinan Pusat MPII di Bareskrim Polri pada Senin 17 Juli 2023, lantaran pernyataan Panji Gumilang yang menyebut MUI sarang teroris.

Akbar Hadi, Ketua PW MPII Sulsel, mengatakan tindakan Panji Gumilang telah masuk dalam unsur fitnah dan pidana pencemaran nama baik, karena itu harus diambil tindakan tegas agar menjadi pembelajaran kedepannya.

“Kami mendukung pelaporan Pimpinan Pusat MPII ke Bareskrim dan meminta agar kepolisian segera menangkap Panji Gumilang agar perbuatannya serupa tidak terjadi lagi sehingga tidak membuat gaduh di masyarakat,” ujar Ahad sapaan Akbar Hadi.

 

Wakil Ketua Umum Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII), Nur Khamim bersama Wakil Sekretaris Jenderal MPII, Chairul Luthfi mendatangi Kantor Bareskrim Polri, Senin (17/7/2023) dalam rangka menindak lanjuti proses hukum pencemaran nama baik Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dilontarkan oleh Abdussalam R. Panji Gumilang selaku Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

’’Laporan ini dalam rangka tindak lanjut proses hukum, berupa pengaduan dugaan pencemaran nama baik MUI yang dilontarkan oleh saudara Panji Gumilang,’’ kata Khamim.

baca juga : Tipu Korbannya Mengatasnamakan Perusahaan Milik BUMN, Pasutri Asal Pinrang Diringkus Polisi

Sebelumnya, Panji Gumilang sempat mengatakan bahwa MUI merupakan sarang teroris yang dia sampaikan saat wawancara bersama dengan Andy F Noya di kanal YouTube, Rabu (28/6/2023).

Sebelumnya, MPII telah melayangkan Somasi melalui Surat Nomor: 056/PP-MPII/VII/2023 Perihal Tuntutan Pencabutan Pernyataan Panji Gumilang pada (10/7/2023), dan meminta maaf secara terbuka kepada MUI melalui media cetak, elektronik, maupun online.

MPII telah memberikan waktu 5 hari, namun sampai waktu batas tersebut Panji tidak mencabut pernyataan dan meminta maaf. (*)